Berita Palembang
Hakim PN Palembang Dilaporkan 3 Dokter ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ini Perkaranya
Hakim Pengadilan Negeri Palembang dilaporkan tiga dokter ke Bawas Mahkamah Agung RI.Tiga dokter menjadi tergugat perkara perdata.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Dijelaskan Daud Dahlan SH yang juga tim kuasa hukum tergugat, persoalan yang dihadapi para kliennya bermula dari sengketa koperasi terkait dugaan penyimpangan penggelapan pada Koperasi RS Muhammadiyah Palembang tahun 2016-2018.
Pada tahun itu, kliennya bertugas sebagai pengurus Koperasi RS Muhammadiyah Palembang.
"Klien kami digugat atas dugaan penyimpangan di dalam pertanggungjawaban laporan koperasi. Ada sejumlah uang yang istilahnya lenyap, tidak ada pertanggungjawaban secara jelas. Inilah yang mereka gugat kita ke PN Palembang," jelasnya.
Untuk diketahui, tergugat dr Ferryanto, sebelumnya menjabat ketua koperasi RS Muhammadiyah Palembang selama dua periode.
Dimana dr M Destrian Cosandra serta Asri Marlina adalah bendahara pada masing-masing periode.
"Sebelum klien kami digugat ke Pengadilan, penggugat telah lebih dulu melaporkan mantan sekretaris koperasi bernama Dedi terkait adanya penggelapan uang koperasi. Laporannya ke Polrestabes Palembang," jelasnya.
Sementara itu, juru bicara PN Palembang H Sahlan Effendi SH MH
menanggapi terkait laporan tersebut.
Dikatakannya bahwa dalam masalah proses persidangan telah ada kebijakan dari masing-masing majelis hakim.
"Dan mungkin mereka ada pedoman dan ada alasan tersendiri dalam proses persidangan hingga proses pemutusan suatu perkara. Apabila ada pihak-pihak yang merasa kurang puas atas putusan maka dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
