Berita Palembang

Hakim PN Palembang Dilaporkan 3 Dokter ke Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ini Perkaranya

Hakim Pengadilan Negeri Palembang dilaporkan tiga dokter ke Bawas Mahkamah Agung RI.Tiga dokter menjadi tergugat perkara perdata.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Hakim Pengadilan Negeri Palembang dilaporkan tiga dokter ke Bawas Mahkamah Agung RI. Laporan disampaikan Tim kuasa hukum tiga dokte ryang menjadi tergugat kasus perdata, Rabu (26/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -  Hakim Pengadilan Negeri Palembang dilaporkan tiga dokter ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, Rabu (26/10/2022).

Laporan itu dibuat oleh tim kuasa hukum dari tergugat dr Ferryanto, dr M Destrian Cosandra serta Asri Marlina yang sebelumnya dilaporkan oleh Pengurus Koperasi RS Muhammadiyah Palembang saat ini.

Ketiga dokter yang menjadi tergugat melaporkan hakim PN Palembang ke Mahkamah Agung itu adalah mantan pengurus terdahulu dari Koperasi RS Muhammadiyah Palembang.

Saifuddin Zahri SH MH, Ketua Tim Penasihat Hukum para tergugat mengatakan, mereka melihat ada berbagai kejanggalan selama proses peradilan terhadap kliennya berlangsung.

"Sehingga kami melaporkan kejanggalan itu ke Bawas Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Adapun dugaan kejanggalan yang dimaksud yakni dalam sidang dengan perkara nomor 40/PDT.g/2022/PN.Plg dengan ketua hakim Masrianti SH MH.

Baca juga: Bawa Mobil ke Kantor, Ini Sanksi Polisi Polrestabes Palembang, Hindari Gaya Hidup Mewah Polisi

Menurut Saifuddin, kejanggalan tersebut diantaranya lama waktu penyelesaian sidang.

Dia mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI nomor 2 tahun 2014 mengenai penyelesaian perkara perdata tingkat pertama pada Pengadilan Negeri paling lambat diselesaikan dalam waktu lima bulan.

Namun dalam pelaksanaan sidang kasus ini, hakim menyelesaikannya dalam waktu enam bulan atau lebih satu bulan dari batas waktu yang ditetapkan.

Dia menyampaikan, pembacaan vonis putusan gugatan dilakukan sampai menunggu lima minggu lamanya
terhitung sejak 2 sampai 30 September 2022.

"Maka kami patut mempertanyakan tujuan dari penundaan pembacaan putusan perkara tersebut. Menurut kami itu tidak lazim sebab tidak sesuai dengan SEMA RI nomor 2 tahun 2014 dan ada berbagai kejanggalan lain," ujarnya.

Untuk diketahui, kasus gugatan perdata ini dimenangkan oleh penggugat yakni Salamun dari Koperasi RS Muhammadiyah Palembang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menyatakan perbuatan para tergugat melanggar hukum.

"Klien kami dinyatakan melanggar hukum, itu merupakan tanggungjawabnya dan putusannya tanggung renteng.Tapi persoalannya putusan itu tidak ada sita jaminannya.
Dan itu juga janggal buat kami, bagaimana cara klien kami melaksanakan putusan itu," ujarnya.

"Kami sudah menempuh upaya banding," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved