Berita Muratara

Pemkab Muratara Dapat Kuota 200 PPPK 2022, Ini Jadwal dan Syarat Seleksi

Kuota PPPK Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) 2022 sebanyak 200 orang. Berikut syarat dan Jadwal Seleksi PPPK 2022.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Kantor Pemkab Muratara di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit. 

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

8. Punya surat keterangan berkelakuan baik.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Bagi pelamar disabilitas, ada beberapa syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu:

1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjeaskan jenis dan derajat disabilitas.

2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik.

 

Dokumen Syarat PPPK 2022

Mengutip dari laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id, berikut ini beberapa berkas yang harus disiapkan untuk melamar:

1. Pasfoto berlatar belakang merah, format JPG atau JPEG dan ukuran maksimal 200 KB.

2. Surat pernyataan yang diketik, disertai materai Rp 10 ribu, dan ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam, dan dibuat saat tanggal mendaftar.

3. Scan KTP asli atau surat keterangan asli bahwa telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

4. Scan ijazah asli dan transkrip nilai asli jenjang S1/D4 serta surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbudristek (untuk lulusan S1/D4 luar negeri).

5. Scan sertifikat pendidik asli, untuk yang memiliki.

6. Pendaftar disabilitas wajib menyertakan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas pemerintah.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved