Berita Selebriti
Isu Tak Restui Thariq Halilintar, Beredar Lenggogeni Faruk Bahas Soal Wanita Menikah : Dipermudah
Kini Lenggogeni Faruk memberitahukan syarat menikah menurutnya harus mudah dan tidak dipersulit.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Beredar video Lenggogeni Faruk ibu dari Thariq Halilintar bahas soal wanita menikah.
Diketahui sebelumya, Lenggogeni Faruk diisukan tak merestui hubungan Thariq Halilintar dan Fuji.
Lantaran hingga saat ini Lenggogeni Faruk belum pernah bertemu Fuji secara langsung.
Baca juga: Rudolf Tobing Sempat Minta Uang ke AYR Buat Sewa Pembunuh Bayaran, Tak Jadi Karena Kemahalan
Dalam video viral tersebut, terlihat Lenggogeni Faruk tengah bercerita soal wanita menikah harus dipermudah ,dilansir instagram insta_julid.
"Seperti Umi nikah nggak mesti lulus kuliah baru nikah," ujarnya, Senin(24/10/2022).
"Akhirnya orang terjadilah sampai maksiat karena nggak boleh nikah sebelum lulus kuliah," jawabnya.
Sehingga menurutnya pernikahan harus dipermudah.
"Lulus kuliah bukan karena nikah punya rumah bukan syarat nikah, punya mobil bukan syarat nikah gitu bahkan sampai Umi tulis isi mahar, jadi artinya sebaik baik wanita dia yang memudahkan calonnya untuk menikahi dia," jelasnya.
Bagi Lenggogeni Faruk mahar tidak harus mahal.
"Mahar setinggi langit enggak," ujarnya.
Baca juga: Biodata dan Profil Muhammad Khairi, Calon Suami Kiky Saputri, Lulusan S2 Ilmu Hukum UGM
Semester tiga Lenggogeni Faruk sudah menikah.
"Padahal umi masih semester 3 baru libur semester 3 bawa mobil ngelamar Umi padahal umi itu masih kuliah kakek, sebenarnya kaget kan ini anakku masih kuliah masih 3 tahun lagi, sedangkan nenek ketika nikah kuliah jadi nggak selesai ," katanya.
Namun kuliah Lenggogeni Faruk tetap terselesaikan meski menikah.
"Setelah ngobrol ngobrol ngobrol kakek menerima, tapi umi selesai kuliah dulu artinya umi abi menikah tuh 3 tahun lagi paling cepat," terangnya.
Sang kakek menikahkan dirinya di masjid pondok indah.
Dikatakan kalau keluarganya kaya sedangkan sang suami memberikan mahar seperangkat alat sholat dan surat al falaq tiga kali.
(*)