Berita Palembang

Pemilu 2024: KPU Verifikasi Faktual 6 Parpol di Sumsel, Cek Kepengurusan Termasuk Kuota Perempuan

KPU Sumsel verifikasi faktual kepengurusan 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi Sumsel.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
KPU Sumsel verifikasi faktual kepengurusan 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi Sumsel. Satu dari enam Parpol yang hari ini, Senin (17/10/2022) verifikasi faktual adalah Partai Bulan Bintang (PBB). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) kepengurusan 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tingkat provinsi Sumsel.

Hari kedua KPU verifikasi faktual ada enam partai yang diverifikasi yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Proses KPU verifikasi faktual Parpol ini merupakan lanjutan. Sebelumnya 3 Parpol dilakukan vetifikasi pada 16 Oktober, sebagai tindak lanjut mereka dinyatakan lolos oleh KPU RI pada tahap verifikasi administrasi.

Pihak KPU Sumsel yang didampingi Bawaslu Sumsel sendiri, melakukan pengecekan langsung, baik kepengurusan, dan tempat kantor partai yang ada, termasuk kuota perempuan.

"Verifikasi faktual kepengurusan berlangsung selama dua hari yaitu tanggal 16-17 Oktober 2022, dan hari kedua ada enam parpol," kata Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi saat Verfak ke DPW Partai Bulan Bintang di Kampus Palembang.

Hepriyadi menjelaskan, verifikasi faktual kepengurusan ini dilakukan secara serentak di tingkat provinsi , kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin, Ada yang Kebagian Rp 150 Ribu

Sembilan partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat.

Di Sumatera Selatan, kata dia, seluruh kabupaten/kota berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk proses turun ke lapangan. Disepakati ada tiga partai politik yang akan diverifikasi di hari pertama yaitu PKN, Partai Buruh dan PSI.

KPU Sumsel verifikasi faktual kepengurusan 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024,tingkat provinsi Sumsel, Senin (17/10/2022). Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) Sumsel.
KPU Sumsel verifikasi faktual kepengurusan 6 partai politik calon peserta Pemilu 2024,tingkat provinsi Sumsel, Senin (17/10/2022). Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) Sumsel. (TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN)

Di hari kedua ada enam yaitu Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

"Kami akan melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan,” ujarnya.

Hepriyadi menambahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan selama dua hari itu, KPU ditingkat Kabupaten/ Kota akan melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik dari tanggal 18 Oktober – 4 November 2022.

Setelah tahap verifikasi faktual ini, jika partai tersebut belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua.

"InsyaAllah partai di Sumsel akan memenuhi syarat nantinya," paparnya.

Sementara Komisoner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan tugasnya dalam hal ini melakukan pengawasan dan menyertai KPU Sumsel, dalam verifikasi faktual sesuai prosedur dan ketentuan

"Selain melakukan tindakan pelanggaran pemiliu, kami juga melakukan pengawasan tahapan yang dilakukan KPU," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved