Kapolda Jatim Ditangkap
Sosok Mami Linda, Pengusaha Diskotek di Jakarta yang Beli Sabu Dari Irjen Teddy Minahasa, Terungkap
Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dengan Mami Linda ini terus di dalami karena terbuka kemungkinan jual beli sudah dilakukan beberapa kali.
Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.
Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan seorang Perwira Tinggi Polri, yaitu Irjen Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat.
"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red), sebagai pengendali sabu 5 kg dari Sumbar," katanya.
Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu. Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.
Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal pidana mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.
"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," kata Mukti.(bum)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com