Kapolda Jatim Ditangkap

Sosok Mami Linda, Pengusaha Diskotek di Jakarta yang Beli Sabu Dari Irjen Teddy Minahasa, Terungkap

Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dengan Mami Linda ini terus di dalami karena terbuka kemungkinan jual beli sudah dilakukan beberapa kali.

Editor: Slamet Teguh
Kapolda_banten_official
Sosok Mami Linda, Pengusaha Diskotek di Jakarta yang Beli Sabu Dari Irjen Teddy Minahasa, Terungkap 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Mami Linda kini tengah menjadi perhatian publik usai ditangkapnya Irjen Teddy Minahasa.

Diketahui, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena terlibat kasus narkoba.

Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti sabu seberat 5 kg dan menukar barang buktinya dengan tawas.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa yang sempat ditunjuk Kapolri menjadi Kapolda Jatim, terlibat jual beli narkoba jenis sabu hasil sitaan atau barang bukti sebanyak 5 kg.

Dari hasil pendalaman terungkap bahwa sebagian besar sabu dijual Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda, pengusaha diskotek di Jakarta melalui eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Megara yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat.

Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dengan Mami Linda ini terus di dalami karena terbuka kemungkinan jual beli sudah dilakukan beberapa kali.

Sementara dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, Depok, Ditresnarkoba Polda Metro menyita barang bukti sabu sebanyak 2 Kg.

"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) malam.

Hasil pemeriksaan menunjukkan Teddy Minahasa mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022 di Sumbar.

Sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).

Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke Mami Linda, pengusaha diskotek.

"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," lanjut hasil pemeriksaan.

Dari hasil penjualan sabu itu, diduga Teddy Minahasa menerima Rp300 Juta per kilogramnya.

Baca juga: Status Irjen Teddy Minahasa Tersangka, Ini Peran Sang Jenderal Dalam Peredaran Gelap Narkoba

Baca juga: Profil Irjen Toni Harmanto, Jabat Kapolda Jawa Timur, Gantikan Teddy Minahasa yang Ditangkap Narkoba

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengungkapan pengedar narkoba yang dilakukan Polres Jakarta Pusat.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkap kronologi kejadian dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam mengatakan, bahwa petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Jakarta Pusat.

Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 malam, Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat  melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HF.

Dari tangan HS petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram. 

Saat itu juga kata Komarudin, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng.

Pengembangan terus dilakukan hingga sampai ke Aipda Achmad Darwawan, anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat. 

Dalam pemeriksaan AD, mengaku bahwa sabu itu didapat dari anggota Polri aktif juga dengan pangkat Kompol yakni Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Temuan ini kata Komarudin kemudian dilaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkannya untuk berkoordinasi Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan Kompol Kasranto yang adalah Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kantor Kompol Kasranto sebanyak 305 gram.

Kompol Kasranto katanya juga melibatkan anggotanya Aiptu J yang turut diamankan.

"KS mengatakan barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk," katanya,

L dan AW kataya diamankan di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB. Dari mereka didapat 1 kg sabu.

Mereka menyebutkan ada barang lagi di rumah AKBP Dody Prawira Negara mantan Kapolres Bukittinggi, yang sekarang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat.

Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.

Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan seorang Perwira Tinggi Polri, yaitu Irjen Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat.

"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red), sebagai pengendali sabu 5 kg dari Sumbar," katanya.

Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu. Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.

Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal pidana mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," kata Mukti.(bum)

 

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved