Pembunuhan Pasutri Pulau Rimau Banyuasin
Hasil Olah TKP Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Pulau Rimau, Tinggalkan Tiga Anak
Polisi melakukan olah TKP perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Perampokan disertai pembunuhan sadis terjadi di Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Rabu (12/10/2022).
Perampokan dan Sadis di Pulau Rimau mengakibatkan pasutri yakni Sunardi dan Srinati tewas mengenaskan dirumahnya.
Polisi langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) Perampokan disertai pembunuhan sadis yang menggerkan warga Banyuasin itu.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, olah tempat kejadian perkara kasus perampokan disertai pembunuhan di RT 08 Dusun III Jalur 15 Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Banyuasin, dilakukan untuk mencari barang bukti dan juga meminta keterangan saksi.
"Pelaku masuk melalui jendela belakang rumah dan pintu dari rumah utama milik korban. Pelaku yang berhasil masuk mengikat kedua tangan dan kaki korban ke belakang menggunakan ban dalam bekas," kata Harry.
Berhasil menyekap korban, para pelaku mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga.
Diduga untuk menghilangkan jejak, pelaku menghabisi nyawa kedua korban.
Korban Sunardi tewas dengan kondisi luka robek dibagian telinga sebelah kiri, luka robek dagu samping sebelah kiri, luka memar dibagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian atas kening sebelah kiri dan luka robek dibagian kepala belakang.
Sedangkan korban Srinati mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka jeratan menggunakan kain di sekeliling leher dan luka memar bagian mata sebelah kiri.
Barang berharga milik korban yang dibawa kabur para pelaku berupa kalung emas seberat dua suku, cincin emas tiga buah masing-masing 1/2 suku, rokok dengan total senilai Rp 25 juta, tiga unit HP Nokia 105, Vivo dan Realme, anting korban seberat 1/4 gram dan uang tunai yang belum diketahui nominalnya.
"Dari lokasi kejadian, kami mengamankan barang bukti berupa dua lembar kain sprei, satu kain sarung milik korban, empat utas tali dari ban dalam, satu lembar baju kaos milik korban, satu lembar celana pendek, celana dalam korban Sunardi, baju tidur warna biru dipakai korban Srinati dan celana pendek yang dipakai korban Srinati dan satu gelang emas dalam keadaan putus," katanya.
Hingga kini, kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap korban yang merupakan pasutri ini, masih ditangani Satreskrim Polres Banyuasin bersama Polsek Pulau Rimau.

Tinggalkan Tiga Anak