Berita Nasional

BSKDN Kemendagri Bicara Soal Nasib 1,2 Juta Pegawai Non PNS Usai Tak Boleh Lagi Mengisi Jabatan ASN

BSKDN Kemendagri kini bicara soal nasib 1,2 juta pegawai non PNS atau non PPPK yang tak lagi boleh mengisi jabatan ASN.

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews.com/Istimewa
BSKDN Kemendagri Bicara Soal Nasib 1,2 Juta Pegawai Non PNS Usai Tak Boleh Lagi Mengisi Jabatan ASN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEMARANG – BSKDN Kemendagri kini bicara soal nasib 1,2 juta pegawai non PNS atau non PPPK yang tak lagi boleh mengisi jabatan ASN.

Diketahui, kini masih ada banyak pegawai non PNS atau non PPPK yang mengisi jabatan ASN.

Dan tahun depan jabatan ASN tak boleh lagi diisi oleh pegawai non PNS atau non PPPK.

Pascaterbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selanjutnya, pegawai non-PNS yang masih menjalankan tugas di instansi pemerintah bisa diangkat menjadi PPPK bila memenuhi syarat, selambat-lambatnya 5 tahun sejak aturan ditetapkan.  

Ini berarti menyisakan waktu satu tahun untuk memenuhi mandat tersebut.

Kondisi itulah yang melatarbelakangi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar lokakarya bertajuk Kesiapan Pemda dalam Kebijakan Pendayagunaan Pegawai Daerah Non-ASN di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis (6/10/2022).

“Banyak yang perlu segera kita tindak lanjuti, termasuk klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan data dari 30 provinsi, 267 kabupaten/kota, kurang lebih ada 1,2 juta pegawai non-PNS. Jangan berpikir angka 1,2 juta saja. Mereka juga menanggung hidup keluarganya. Artinya persoalan ini lebih kompleks. Mari cari solusi bersama,” ujar Kepala BSKDN Kemendagri, Eko Prasetyanto dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menyoroti jumlah pegawai non-PNS di Jawa Tengah.

Dirinya berujar Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah pegawai non-PNS cukup banyak yakni 37 ribu pegawai yang tersebar di 29 kabupaten dan 6 kota.

Sebab itu, diperlukan beragam upaya kebijakan yang mesti disiapkan untuk meresponsnya.

“Salah satunya, bagaimana mempersiapkan formasi? Ini bukan hal mudah, mengingat belanja pegawai kita cukup tinggi, kurang lebih Rp 400 triliun dan ancaman resesi serta inflasi. Kita harus waspada, bagaimana solusi terbaik sehingga roda ekonomi tetap berjalan,” tutur Eko.

Baca juga: 18 PNS di Lingkungan Polda Sumsel Dapat Kenaikan Pangkat

Baca juga: Empat PNS Lahat Dipecat Hingga September 2022, Ini Penyebabnya

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, dalam sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi mengingatkan jajarannya untuk terus mengikuti perkembangan aturan rekruitmen ASN.

Saat ini, imbuh Yasin, Pemerintah tengah membenahi kejelasan status kepegawaian non-PNS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved