Berita Nasional
BSKDN Kemendagri Bicara Soal Nasib 1,2 Juta Pegawai Non PNS Usai Tak Boleh Lagi Mengisi Jabatan ASN
BSKDN Kemendagri kini bicara soal nasib 1,2 juta pegawai non PNS atau non PPPK yang tak lagi boleh mengisi jabatan ASN.
“Yang paling penting adalah komunikasi dan koordinasi. Berapa besar kemampuan keuangan daerah dan disesuaikan dengan kebutuhan. Jangan sampai banyak pegawai (non-PNS) yang diterima tapi gaji masih di bawah UMR. Kita harus hitung betul,” ucapnya.
Baik Eko maupun Yasin dalam sambutannya berharap lokakarya tersebut dapat menjadi sarana untuk berdiskusi dan mencari solusi ihwal pendayagunaan pegawai daerah non-ASN.
Sejumlah narasumber yang hadir dalam lokakarya memaparkan kondisi pegawai non-ASN. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suherman menjelaskan pihaknya telah melakuan pendataan tenaga non-ASN seluruh Indonesia.
Upaya ini dilakukan agar memudahkan Pemerintah dalam menyusun kebijakan sehingga tidak terjadi masalah yang berulang terkait pengangkatan tenaga non-ASN.
“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlahnya (pegawai non-ASN) sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” bebernya.
Menanggapi hal itu, Cheka Virgowansyah, Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri mengingatkan potensi masalah yang bisa muncul menyoal pendataan pegawai non-PNS. Dirinya menjelaskan terdapat beberapa daerah yang jumlah tenaga non-PNS lebih besar jika dibandingkan dengan jumlah PNS-nya, terutama di daerah terpencil.
“Ini bisa menghambat jalannya pelayanan kepada masyarakat, bila mereka tidak terdata di BKN. Bagaimana solusinya? Ini harus diantisipasi,” terangnya.
Di sisi lain, Kepala Pusat Litbang Administrasi Kewilayahan, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Mohammad Noval di akhir acara, menyimpulkan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu mempersiapkan kebijakan yang matang, terutama dalam pemutakhiran data. Sekaligus melakukan validasi dan proyeksi ke depan terhadap kebutuhan formasi pegawai non-PNS yang akan menjadi PPPK.
“Berapa kebutuhan daerah, beban kerjanya, dan kemampuan pendanaan masing-masing daerah. Ini butuh kolaborasi,” pesannya.
Noval juga menjelaskan beragam masukan dan saran yang terhimpun dalam lokakarya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna menyusun kebijakan yang tepat dalam pengalihan pegawai non-PNS menjadi PPPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com