Berita Lahat

Empat PNS Lahat Dipecat Hingga September 2022, Ini Penyebabnya

Pemkab Lahat menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak homat alias pemecatan terhadap empat PNS di Lingkungan Pemkab Lahat.

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi PNS. Empat PNS Lahat Dipecat Hingga September 2022, Ini Penyebab 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT- Hingga September tahun 2022 ini, Pemkab Lahat menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas kemauan sendiri, alias dipecat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), terhadap empat PNS di lingkungan Pemkab Lahat.

Perkaranya mulai dari tidak masuk kerja, hingga tersandung kasus hukum dan narkoba.

"Ya dalam PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Keempat PNS tersebut melanggar disiplin berat,” tegas Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lahat, Aries Farhan, melalui Kabid Pengadaan dan Formasi Pegawai, Guntur Martandy SSTP MSi, Minggu (2/10/2022)

Lanjutnya, bahwa di tahun ini pula juga ada dua PNS yang dilakukan pemberhentian sementara lantaran keduanya tersangkut kasus hukum.

Informasi yang dihimpun, bahwa dua PNS tersebut saat ini menjalani sidang kasus tipikor di PN Palembang.

Selain keempat PNS itu, juga ada dua PNS lagi yang dalam proses penjatuhan hukuman sanksi disiplin berat.

Lantaran terjerat kasus hukum dan tidak pernah masuk kerja.

Untuk kewajiban bagi PNS tersebut disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan kewajiban yang terdapat pada Pasal 4.

Sedangkan, terdapat 14 larangan yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.

”Ya ada dua dalam proses. Dua lagi pemberhentian sementara," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Kereta Api Tabrak Mobil L300 di Lahat, Terseret 35 Meter, Ibu dan Anak Tewas

Guna mencegah terjadi sanksi tegas dan hukuman disiplin berat di kalangan ASN. Pemkab Lahat telah melakukan sosialisasi dan inspeksi mendadak ke setiap OPD.

“Untuk sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Tahun 2022, sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” sampainya. (SP/EHDI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved