Berita Nasional

Kini Istana Angkat Bicara, Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Dugaan Ijazah Palsu

Pihak istana kepresidenanpun memberikan tanggapannya usai Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta pusa karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

Editor: Slamet Teguh
Tangkap layar YouTube KompasTV
Kini Istana Angkat Bicara, Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Dugaan Ijazah Palsu 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Kini, istana sudah mulai angkat bicara usai Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta pusa karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat karena adanya dugaan penggunaan ijazah Palsu.

Pihak istana kepresidenanpun memberikan tanggapannya usai Presiden Jokowi digugat ke PN Jakarta pusa karena dugaan penggunaan ijazah palsu.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Terkait hal tersebut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.

Ia mempersilakan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.

Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.

“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).

Masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.

Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.

“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” katanya.

 Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.

“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” pungkasnya.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono 

Baca juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Karena Dugaan Ijazah Palsu, Berikut Daftar Gugatannya

Baca juga: Sikap Jokowi Terkait Tragedi Arema Vs Persebaya, Sentil Kapolri, Ketum PSSI hingga Menkes

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat karena adanya dugaan penggunaan ijazah Palsu.

Pekerajaan rumah Presiden Jokowi tampaknya makin bertambah usai Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat.

Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke PN Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.

Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).

Presiden Jokowi
Baca juga: Sikap Jokowi Terkait Tragedi Arema Vs Persebaya, Sentil Kapolri, Ketum PSSI hingga Menkes

Baca juga: Berita Pemilu 2024 : Fadli Zon Minta Wacana Duet Prabowo-Jokowi Pilpres 2024 Tak Langgar Konstitusi

Selain Presiden Jokowi, Bambang turut menggugat Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Adapun Bambang merangkul Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum.

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Presiden Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

PN Jakpus juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved