Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Ngeri Berkendara Dekat ODOL, Rentan Terjadi Kecelakaan, Siang Hari Melintas Tengah Kota (1)

Pemprov Sumsel telah mengatur operasional truk ODOL dari segi waktu dan jalan mana saja yang boleh dilalui. Sopir sebagian besar tidak tahu aturan.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Lipsus Tribun Sumsel kendaraan over dimensi over load (ODOL) di Palembang. Pemprov Sumsel telah mengatur operasional truk ODOL dari segi waktu dan jalan mana saja yang boleh dilalui. Sopir sebagian besar tidak tahu aturan. 

Kemudian juga untuk jalan Prameswara, Demang Lebar Daun, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran dan Residen H Najmuddin.

Sedangkan untuk ruas jalan kota dan khusus arah Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Dengan rute Pelabuhan Boom Baru, Letnan Kolonel Nur Amin, Yos Sudarso, RE Martadinata, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran, H.M Noerdin Pandji, Letnan Jenderal Harun Sohar.

Jenis mobil barang sebagaimana dimaksud yaitu truk tronton, fuso, kontainer dan mobil barang dengan kereta gandeng atau kereta tempelan.
(cr19/nda)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved