Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Ngeri Berkendara Dekat ODOL, Rentan Terjadi Kecelakaan, Siang Hari Melintas Tengah Kota (1)
Pemprov Sumsel telah mengatur operasional truk ODOL dari segi waktu dan jalan mana saja yang boleh dilalui. Sopir sebagian besar tidak tahu aturan.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aturan bagi kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang bermuatan besar kerap melintas di Jalan tengah kota Palembang pemandangan ini terlihat pada jam-jam bahkan yang bukan waktunya bagi kendaraan tersebut melintas di tengah kota.
Ini menyebabkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan-jalan tengah kota Palembang. Sopir truk ODOL biasanya mengambil jalan pinggir kota yang terhubung dengan jalan tol dan perbatasan, seperti jalan Soekarno Hatta dan Jalan Mayjen Yusuf Singedekane.
"Pernah saya lihat mobil ODOL di tengah hari lewat di jalan kota kan mengganggu ya, kalau dekat mobil besar itu rasanya tidak nyaman," kata Novi, karyawan swasta yang juga pengendara sepeda motor di Palembang, Sabtu (1/10/2022).
Novi khawatir kalau berkendara di dekat mobil yang besar seperti truk tronton atau fuso. Karena banyak kejadian kecelakaan terkait kendaraan berbadan besar ini.
Hal senada dikemukakan oleh Welly karyawan swasta. "Kadang di siang hari mobil tronton lewat di Jalan Demang Lebar Daun. Mestinya jangan masuk kota ya mobil sebesar itu," kata Welly.
"Ngeri takutnya sopirnya tidak lihat kita ada di sekitar mobilnya yang besar, kan bahaya," kata Welly.
Pemerintah Provinsi Sumsel telah mengatur bagaimana penerapan operasional truk ODOL dari segi waktu dan jalan mana saja yang boleh dilalui.
Dari penelusuran Tribun Sumsel, sopir-sopir truk ODOL sebagian besar tidak mengetahui persis bagaimana aturan tersebut.
Dede sopir pengangkut Foil mengatakan ia hanya tau jam-jam melintas saja, memang diakui untuk kendaraan yang ia bawa tidak bisa sembarangan melintas.
"Kalau saya lewat tol bebas jam berapa saja. Cuma kalau mau masuk kota tidak bisa sembarangan jam 9-10 malam baru bisa lewat. Kalau mau keluar itu mulai jam 3 sore. Setahu saya begitu aturannya," ujar Dede saat dijumpai.
Sopir asal Lampung ini mengaku jika ketika memasuki wilayah Palembang ia kerap melintas di Jalan Soekarno Hatta karena tujuannya ke Pelabuhan Tanjung Api-api.
"Biasanya kalau dari tol saya langsung lewat jalan ke Musi II terus tembus ke Jalan Soekarno Hatta karena mau ke Tanjung Api-api, " katanya.
Karena tahu kendaraan yang ia bawa cukup berisiko ketika berdekatan dengan pengendara sepeda motor, Dede hanya mengemudi dengan santai agar tidak memunculkan risiko kecelakaan.
"Bawa mobilnya hati-hati saja, pelan. Walaupun saya lewat jalan pinggir kota pada malam hari kan termasuk jalan yang cukup ramai pengendara lain yang melintas di sini," ungkapnya.
Beda halnya dengan Mulyadi seorang sopir truk pengangkut ampas tahu asal Padang, Sumatera Barat. Mulyadi sama sekali tidak mengetahui mengenai aturan jalan ketika masuk ke wilayah Kota Palembang, namun ia lebih memilih masuk lebih awal.
"Tidak tahu (soal ODOL). Saya masuk Palembang tak tentu kadang siang, atau paling tidak sebelum jam 8 malam sudah lewat jalan pinggir kota. Karena tidak berani masuk sini di atas jam 8 malam karena sering dipalak sama orang di lampu merah Macan Lindungan," kata Mulyadi.
Tak berani lewat jalan tengah kota, sebagai sopir truk ODOL Mulyadi mengaku tak hafal sama sekali jalan tengah Kota Palembang.
"Selalu lewat jalan untuk truk tidak pernah masuk kota," singkat dia.
Sementara Julian sopir truk ODOL lainnya mengatakan tidak tentu kapan ia masuk ke Kota Palembang tergantung pada berapa jam berangkat.
"Tidak tentu kadang siang sudah masuk sini (Palembang) kadang juga malam. Menurut saya lebih cepat lewat pinggir kota soalnya saya juga tujuannya ke daerah-daerah Sumsel dan Tanjung Api-api, " katanya.
Ia juga tidak mengetahui apa-apa saja aturan ODOL dan bagaimana ketentuannya. Karena takut terjadi kesalahan dan kecelakaan ia tak pernah lewat di jalan tengah kota.
"Gak berani kalau saya, nanti ditilang kalau masuk jalan kota. Makanya lewat pinggir kota saja. Meskipun di Jalan Soekarno Hatta juga padat kendaraan saya hati-hati kalau bawa kendaraan lebih banyak mengalah kalau mau ada yang nyalip, " ujarnya.
Sulit Ditertibkan
Kendaraan barang dengan truk besar, kerap melintas di jalanan tengah kota Palembang seperti di Jalan Mangkunegaran, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Prameswara dan lain-lain sebelum waktunya.
Bahkan tak jaran kendaraan tersebut over load over dimensi (ODOL), sehingga membahayakan pengendara lainnya terutama masyarakat. Padahal pemerintah menargetkan di 2023 zero ODOL.
"Kita sudah sering melakukan penertiban di jalan-jalan yang ada di Kota Palembang," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalulintas Kota Palembang Dinas Perhubungan Kota Palembang Julyanzah, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, untuk Dishub memang tidak bisa melakukan penindakan, untuk itu kalau penertiban turut melibatkan Petugas Polisi Militer (POM) dan Petugas Satlantas Polrestabes Palembang.
"Kalau kedapatan ada kendaraan besar seperti fuso dan bahkan ada mobil barang yang ODOL maka kita tilang atau putar balik. Untuk tilang dititipkan ke Pengadilan dan mereka bisa bayar di sana, besarnya berapa biasanya dari pihak pengadilan yang tahu," katanya
Menurutnya berbagai cara sudah dilakukan untuk menginformasikan kepada truk barang terkait jam operasional maupun dilarang ada ODOL. Namun memang kenyataannya mereka sulit ditertibkan.
"Bahkan sudah ada juga Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 36 tahun 2019, tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang," katanya
Sebagai contoh mobil barang dilarang melalui jalan ruas kota mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Contohnya di jalan Jendral Sudirman, Mayjend Ryacudu, Kapten A Rivai, Veteran, Angkatan 45, Merdeka dan jalan lainnya yang ada rambu larangan untuk mobil barang.
Kemudian juga untuk jalan Prameswara, Demang Lebar Daun, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran dan Residen H Najmuddin.
Sedangkan untuk ruas jalan kota dan khusus arah Pelabuhan Boom Baru menuju luar kota melewati ruas jalan dalam kota mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Dengan rute Pelabuhan Boom Baru, Letnan Kolonel Nur Amin, Yos Sudarso, RE Martadinata, Residen Abdul Rozak, MP Mangkunegaran, H.M Noerdin Pandji, Letnan Jenderal Harun Sohar.
Jenis mobil barang sebagaimana dimaksud yaitu truk tronton, fuso, kontainer dan mobil barang dengan kereta gandeng atau kereta tempelan.
(cr19/nda)
Baca berita lainnya langsung dari google news