Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Ngeri Berkendara Dekat ODOL, Rentan Terjadi Kecelakaan, Siang Hari Melintas Tengah Kota (1)

Pemprov Sumsel telah mengatur operasional truk ODOL dari segi waktu dan jalan mana saja yang boleh dilalui. Sopir sebagian besar tidak tahu aturan.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Lipsus Tribun Sumsel kendaraan over dimensi over load (ODOL) di Palembang. Pemprov Sumsel telah mengatur operasional truk ODOL dari segi waktu dan jalan mana saja yang boleh dilalui. Sopir sebagian besar tidak tahu aturan. 

"Tidak tahu (soal ODOL). Saya masuk Palembang tak tentu kadang siang, atau paling tidak sebelum jam 8 malam sudah lewat jalan pinggir kota. Karena tidak berani masuk sini di atas jam 8 malam karena sering dipalak sama orang di lampu merah Macan Lindungan," kata Mulyadi.

Tak berani lewat jalan tengah kota, sebagai sopir truk ODOL Mulyadi mengaku tak hafal sama sekali jalan tengah Kota Palembang.

"Selalu lewat jalan untuk truk tidak pernah masuk kota," singkat dia.

Sementara Julian sopir truk ODOL lainnya mengatakan tidak tentu kapan ia masuk ke Kota Palembang tergantung pada berapa jam berangkat.

"Tidak tentu kadang siang sudah masuk sini (Palembang) kadang juga malam. Menurut saya lebih cepat lewat pinggir kota soalnya saya juga tujuannya ke daerah-daerah Sumsel dan Tanjung Api-api, " katanya.

Ia juga tidak mengetahui apa-apa saja aturan ODOL dan bagaimana ketentuannya. Karena takut terjadi kesalahan dan kecelakaan ia tak pernah lewat di jalan tengah kota.

"Gak berani kalau saya, nanti ditilang kalau masuk jalan kota. Makanya lewat pinggir kota saja. Meskipun di Jalan Soekarno Hatta juga padat kendaraan saya hati-hati kalau bawa kendaraan lebih banyak mengalah kalau mau ada yang nyalip, " ujarnya.

Sulit Ditertibkan
Kendaraan barang dengan truk besar, kerap melintas di jalanan tengah kota Palembang seperti di Jalan Mangkunegaran, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Prameswara dan lain-lain sebelum waktunya.

Bahkan tak jaran kendaraan tersebut over load over dimensi (ODOL), sehingga membahayakan pengendara lainnya terutama masyarakat. Padahal pemerintah menargetkan di 2023 zero ODOL.

"Kita sudah sering melakukan penertiban di jalan-jalan yang ada di Kota Palembang," kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalulintas Kota Palembang Dinas Perhubungan Kota Palembang Julyanzah, Jumat (30/9/2022).

Menurutnya, untuk Dishub memang tidak bisa melakukan penindakan, untuk itu kalau penertiban turut melibatkan Petugas Polisi Militer (POM) dan Petugas Satlantas Polrestabes Palembang.

"Kalau kedapatan ada kendaraan besar seperti fuso dan bahkan ada mobil barang yang ODOL maka kita tilang atau putar balik. Untuk tilang dititipkan ke Pengadilan dan mereka bisa bayar di sana, besarnya berapa biasanya dari pihak pengadilan yang tahu," katanya

Menurutnya berbagai cara sudah dilakukan untuk menginformasikan kepada truk barang terkait jam operasional maupun dilarang ada ODOL. Namun memang kenyataannya mereka sulit ditertibkan.

"Bahkan sudah ada juga Peraturan Walikota (Perwali) Palembang nomor 36 tahun 2019, tentang pengaturan rute mobil barang dalam kota Palembang," katanya

Sebagai contoh mobil barang dilarang melalui jalan ruas kota mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Contohnya di jalan Jendral Sudirman, Mayjend Ryacudu, Kapten A Rivai, Veteran, Angkatan 45, Merdeka dan jalan lainnya yang ada rambu larangan untuk mobil barang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved