Berita Nasional

KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kapolri Kini Bakal Siap Bantu Siagakan 1.800 Polisi

Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal menyiapkan 1.800 polisi jika KPK ingin menjemput paksa Lukas Enembe.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kapolri Kini Bakal Siap Bantu Siagakan 1.800 Polisi 

KPK sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Gubernur Papua Lukas Enembe usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/9/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Baca juga: Presiden Jokowi Sampai Minta Lukas Enembe Datang ke KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Baca juga: Melihat Lokasi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe di Tiga Negara, Kini Tersandung Kasus Korupsi di KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.

"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).

Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.

Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.

Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali. (Gita Irawan)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved