Berita Nasional
KPK Jemput Paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe, Kapolri Kini Bakal Siap Bantu Siagakan 1.800 Polisi
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal menyiapkan 1.800 polisi jika KPK ingin menjemput paksa Lukas Enembe.
TRIBUNSUMSEL.COM - KPK disebut bakal menjemput paksa Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terjerat kasus Korupsi.
Untuk membantu, KPK yang ingin menjemput paksa Lukas Enembe, Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku bakal menyiapkan pasukannya.
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal menyiapkan 1.800 polisi jika KPK ingin menjemput paksa Lukas Enembe.
Seperti diektahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendukung proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk itu, kata dia, Polri telah menyiapkan 1.800 personel di Papua, jika nantinya KPK meminta bantuan Polri.
"Terkait kasus Lukas Enembe, kami sudah menyiapkan 1.800 personel di Papua."
"Dan kami siap untuk membackup apabila KPK meminta," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Listyo juga menegaskan Polri mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
"Jadi tentunya kami juga mendukung penuh pemberantasan korupsi," ujar Listyo.
Tak Ingin Ada Pertumpahan Darah di Papua, KPK Masih Pertimbangkan Opsi Jemput Paksa Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan opsi menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kita lihat situasi. Tidak mungkin kan nanti kita paksakan kalau di sana situasinya seperti itu."
"Kita tidak ingin ada pertumpahan darah atau apa pun kerusuhan, sebagai akibat dari upaya-upaya yang kita lakukan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Terkini, muncul rencana aksi unjuk rasa di Papua yang disebut akan melibatkan ribuan orang pada Selasa (20/9/2022) besok.
Aksi tersebut bertajuk menyelamatkan Lukas Enembe.
KPK sebelumnya memastikan punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka.

Baca juga: Presiden Jokowi Sampai Minta Lukas Enembe Datang ke KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka
Baca juga: Melihat Lokasi Judi Gubernur Papua Lukas Enembe di Tiga Negara, Kini Tersandung Kasus Korupsi di KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, alat bukti dimaksud diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya, sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup."
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali lewat keterangan tertulis, Senin (19/9/2022).
Prosedur hukum dalam perkara Lukas Enembe, kata Ali, telah dijalankan oleh KPK.
Tim penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.
Kata Ali, pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," bebernya.
Untuk itu, KPK berharap ke depannya para pihak terkait bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini, yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.
Sehingga, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efsien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi, untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," papar Ali. (Gita Irawan)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com