Berita Palembang
Kasus Rumah Dinas TNI di Palembang, Keluarga Pensiunan TNI AD Tolak Diusir, Pegang Surat Pangdam
Kasus rumah dinas TNI di Palembang, keluarga pensiunan TNI AD tolak mereka diusir dari asrama atau Komplek Pomdam belakang BLPT Sekip Ujung.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Kolonel Kol Caj Jono Marjono saat itu, membantah adanya isu penertiban ini dilakukan secara paksa.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban karena selama ini rumah dinas di komplek tersebut banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk dihuni prajurit TNI AD aktif.
"Pada dasarnya, peruntukan rumah dinas sudah jelas. Kalau itu golongan dua, peruntukannya adalah untuk yang masih aktif, purnawirawan atau warakauri . Apabila purnawirawan dan warakauri itu sudah tidak ada (meninggal dunia), maka sudah seharusnya kami tertibkan. Karena rumah dinas tersebut ditempati anak cucunya. Sudah tidak sesuai peruntukannya lagi," jelasnya.
Jono menjelaskan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut, penertiban akan dilakukan pada 9 Juni 2021.
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 yang terakhir tanggal 27 Mei kemarin. Dan pada saat penertiban dilaksanakan juga akan diawali oleh tim negosiasi terlebih dahulu. Jadi memang semuanya dilakukan sesuai prosedur," ujarnya saat itu.
Baca berita lainnya langsung dari google news