Berita Palembang
Kasus Rumah Dinas TNI di Palembang, Keluarga Pensiunan TNI AD Tolak Diusir, Pegang Surat Pangdam
Kasus rumah dinas TNI di Palembang, keluarga pensiunan TNI AD tolak mereka diusir dari asrama atau Komplek Pomdam belakang BLPT Sekip Ujung.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus rumah dinas TNI di Palembang, keluarga pensiunan TNI AD tolak mereka diusir dari asrama atau Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang.
Kasus rumah dinas TNI masih bergulir, mereka keluarga pensiunan masih memperjuangkan upaya hukum guna mendapatkan kembali rumah yang sebelumnya telah lama mereka huni.
Sikap mereka terhadap kasus rumah dinas TNI ini, keluarga pensiunan TNI AD ini meyakini mereka diusir dari rumahnya sendiri.
Sebab mereka mengklaim memiliki Surat Keputusan NOMOR.SKEP/111/IX/1980 yang dikeluarkan oleh Tri Sutrisno dan saat itu menjabat Panglima Kodam II Sriwijaya.
Melalui pengacara dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm Palembang, perwakilan keluarga pensiunan TNI AD mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Mei 2022 lalu.
"Amar putusannya menyatakan PN Palembang tidak berhak untuk mengadili gugatan yang dilayangkan Eks warga Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang sebagai penggugat terhadap Kodam II Sriwijaya selaku tergugat," ujar perwakilan dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm Palembang, Tri Jayanto SH, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan putusan tersebut, gugatan perdata ini semestinya dilayangkan di Pengadilan Militer.
"Nah sedangkan di UU no 31 tahun 1997 menyatakan perangkat pengadilan militer ini belum ada. Maka dari situ kami menyatakan majelis hakim PN Palembang keliru dalam memutuskan bahwa wilayah Pengadilan Negeri Palembang bukan termasuk wilayah kompetensi absolut untuk mengajukan gugatan perdata eks warga asrama Pomdam II Sriwijaya ini," ujarnya.
Lanjut dikatakan, warga Eks Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang ini menempati rumah dengan legalitas surat keputusan penghibaan pada tahun 1980.
Pemberi hibah adalah Tri Sutrisno sewaktu masih menjabat Pangdam IV Sriwijaya sebelum menjadi Pangdam II Sriwijaya.
"Bukti surat inilah yang jadi dasar gugatan warga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kodam II Sriwijaya akan menertibkan sejumlah rumah dinas di Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang yang dihuni keluarga pensiun TNI AD, Selasa (8/6/2021).
Hal ini mendapat penolakan dari penghuni rumah saat ini karena mengklaim sebagai ahli waris.
"Awalnya ada 12 rumah yang dapat surat pemberitahuan pengosongan. Tapi sekarang bertambah 2 lagi. Jadi total ada 14 rumah yang kabarnya akan dikosongkan," ujar Rini Sunarji salah satu warga yang rumahnya akan diterbitkan.
Tak hanya Rini, seluruh warga yang rumahnya akan ditertibkan juga menolak keras adanya rencana tersebut.