Berita Palembang
Kasus Rumah Dinas TNI di Palembang, Keluarga Pensiunan TNI AD Tolak Diusir, Pegang Surat Pangdam
Kasus rumah dinas TNI di Palembang, keluarga pensiunan TNI AD tolak mereka diusir dari asrama atau Komplek Pomdam belakang BLPT Sekip Ujung.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasus rumah dinas TNI di Palembang, keluarga pensiunan TNI AD tolak mereka diusir dari asrama atau Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang.
Kasus rumah dinas TNI masih bergulir, mereka keluarga pensiunan masih memperjuangkan upaya hukum guna mendapatkan kembali rumah yang sebelumnya telah lama mereka huni.
Sikap mereka terhadap kasus rumah dinas TNI ini, keluarga pensiunan TNI AD ini meyakini mereka diusir dari rumahnya sendiri.
Sebab mereka mengklaim memiliki Surat Keputusan NOMOR.SKEP/111/IX/1980 yang dikeluarkan oleh Tri Sutrisno dan saat itu menjabat Panglima Kodam II Sriwijaya.
Melalui pengacara dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm Palembang, perwakilan keluarga pensiunan TNI AD mengatakan, pihaknya sudah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Mei 2022 lalu.
"Amar putusannya menyatakan PN Palembang tidak berhak untuk mengadili gugatan yang dilayangkan Eks warga Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang sebagai penggugat terhadap Kodam II Sriwijaya selaku tergugat," ujar perwakilan dari kantor hukum Lawyer Handal Law Firm Palembang, Tri Jayanto SH, Jumat (30/9/2022).
Berdasarkan putusan tersebut, gugatan perdata ini semestinya dilayangkan di Pengadilan Militer.
"Nah sedangkan di UU no 31 tahun 1997 menyatakan perangkat pengadilan militer ini belum ada. Maka dari situ kami menyatakan majelis hakim PN Palembang keliru dalam memutuskan bahwa wilayah Pengadilan Negeri Palembang bukan termasuk wilayah kompetensi absolut untuk mengajukan gugatan perdata eks warga asrama Pomdam II Sriwijaya ini," ujarnya.
Lanjut dikatakan, warga Eks Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang ini menempati rumah dengan legalitas surat keputusan penghibaan pada tahun 1980.
Pemberi hibah adalah Tri Sutrisno sewaktu masih menjabat Pangdam IV Sriwijaya sebelum menjadi Pangdam II Sriwijaya.
"Bukti surat inilah yang jadi dasar gugatan warga," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kodam II Sriwijaya akan menertibkan sejumlah rumah dinas di Komplek Pomdam belakang BLPT Jalan Gama 1 Sekip Ujung Palembang yang dihuni keluarga pensiun TNI AD, Selasa (8/6/2021).
Hal ini mendapat penolakan dari penghuni rumah saat ini karena mengklaim sebagai ahli waris.
"Awalnya ada 12 rumah yang dapat surat pemberitahuan pengosongan. Tapi sekarang bertambah 2 lagi. Jadi total ada 14 rumah yang kabarnya akan dikosongkan," ujar Rini Sunarji salah satu warga yang rumahnya akan diterbitkan.
Tak hanya Rini, seluruh warga yang rumahnya akan ditertibkan juga menolak keras adanya rencana tersebut.
Dari pantauan di lapangan, warga sengaja memasang poster berisi penolakan di depan rumah yang akan ditertibkan.
"Hargai perjuangan dan jasa para pahlawan beserta keluarga pejuang," bunyi poster yang di pasang warga
Dikatakan Rini, ia dan keluarganya sudah menempati rumah dinas tersebut sejak tahun 1967 silam.
Ayahnya adalah Mayor (Purn) Sunardji Wijaya yang kini sudah wafat.
Menurutnya, hunian yang hingga kini mereka tempati sudah bukan lagi diperuntukkan sebagai rumah dinas.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan NOMOR.SKEP/111/IX/1980 yang dikeluarkan oleh Tri Sutrisno yang saat itu menjabat Panglima Kodam II Sriwijaya.
Adapun surat tersebut berbunyi, penghapusan bangunan perumahan yang bouwvalling di Garnizun Palembang.
Dengan rincian, memutuskan menghapus dari daftar registrasi perumahan dinas AD atas bangunan rumah tinggal/rumah murah di Garnizun Palembang.
"Total ada 6 komplek yang dapat SK itu termasuk di sini. Untuk yang di Balayuda dan Seduduk Putih, bahkan mereka sudah punya sertifikat. Tapi kami tidak punya (sertifikat). Soalnya, waktu mau diurus, orang Kodam tidak mau mengeluarkan surat petunjuk untuk direkomendasikan BPN," ujarnya.
Rini sangat berharap rencana penertiban bisa dibatalkan.
"Ada 5 orang yang menetap di rumah sekarang. Ini kan ada surat keputusan dari Pak Tri Sutrisno. Ini sudah kuat membuktikan bahwa rumah ini bukan lagi rumah dinas," ujarnya.
Sementara itu, M Wisnu Oemar, Kuasa Hukum para warga yang rumahnya akan diterbitkan menilai, ada hak dari para kliennya yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.
"Yang jelas kami menolak ada pengosongan karena hak klien kami ada. Karena ada surat dari Panglima Kodam II Sriwijaya, waktu itu bapak Tri Sutrisno yang melepaskan Perumahan ini dari aset TNI. Jadi (rumah) ini sudah jadi milik siapa yang menempatinya," ujarnya.
Untuk itu, Umar mengatakan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk menemukan titik temu dari persoalan ini.
"Oleh karenanya sebagai upaya hukum, maka kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, kepada panglima TNI atau setidak-tidaknya ke komnas HAM agar pejabat-pejabat yang terlibat ini bisa diproses," ujarnya.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Kolonel Kol Caj Jono Marjono saat itu, membantah adanya isu penertiban ini dilakukan secara paksa.
Ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban karena selama ini rumah dinas di komplek tersebut banyak digunakan tidak sesuai peruntukannya yaitu untuk dihuni prajurit TNI AD aktif.
"Pada dasarnya, peruntukan rumah dinas sudah jelas. Kalau itu golongan dua, peruntukannya adalah untuk yang masih aktif, purnawirawan atau warakauri . Apabila purnawirawan dan warakauri itu sudah tidak ada (meninggal dunia), maka sudah seharusnya kami tertibkan. Karena rumah dinas tersebut ditempati anak cucunya. Sudah tidak sesuai peruntukannya lagi," jelasnya.
Jono menjelaskan, penertiban yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menyebut, penertiban akan dilakukan pada 9 Juni 2021.
"Sebelumnya kita sudah memberikan surat peringatan 1,2 dan 3 yang terakhir tanggal 27 Mei kemarin. Dan pada saat penertiban dilaksanakan juga akan diawali oleh tim negosiasi terlebih dahulu. Jadi memang semuanya dilakukan sesuai prosedur," ujarnya saat itu.
Baca berita lainnya langsung dari google news