Berita Pemilu 2024

Daftar 23 Partai Politik Pemilu 2024 Mendatang, Parsindo Jadi Parpol yang Tak Unggah Data Perbaikan

Daftar 23 partai politik pada Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah partai sudah mengunggah data perbaikan dokumen.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Daftar 23 Partai Politik Pemilu 2024 Mendatang, Parsindo Jadi Parpol yang Tak Unggah Data Perbaikan 

TRIBNSUMSEL.COM - Daftar 23 partai politik pada Pemilu 2024 mendatang. Sejumlah partai sudah mengunggah data perbaikan dokumen.

Namun, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menjadi satu-satunya partai yang tak mengunggah data perbaikan dokumen, sehingga ada 23 partai politk yang bakal maju pada Pemilu 2024.

Berikut daftar 23 partai politik pada Pemilu 2024 mendatang.

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

5. Partai Demokrat

6. Partai Garuda

7. Partai Gelora

8. Partai Gerindra

9. Partai Golongan Karya (Golkar)

10. Partai Hanura

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

15. Partai NasDem

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

19. Partai Republik

20. Partai Republik Indonesia

21. Partai Republik Satu

22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

23. Partai Ummat

Baca juga: Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Muara Enim Diperpanjang untuk 16 Kecamatan ini

Baca juga: Jadwal Perpanjangan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024, Berikut Penjelasan Bawaslu

Masa perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran verifikasi administrasi telah berakhir pada Rabu (28/9/2022) lalu. 

Dari 24 partai politik (parpol) dalam Sistem Informasi Politik (Sipol) yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) untuk memperbaiki dokumen persyaratan, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) jadi satu-satunya parpol yang tidak menyerahkan data perbaikan dokumen.

“Bahwasanya sampai dengan batas akhir masa perbaikan persyaratan partai politik pada tanggal 28 September 2022 jam 23.59 WIB, Parsindo tidak menyerahkan dokumen perbaikan,” ujar Anggota KPU RI, Idham Holik ketika dihubungi, Kamis (29/9/2022). 

Dengan berakhirnya masa perbaikan, KPU akan segera mengumumkan hasilnya pada 14 Oktober 2022. 

Dalam pengumuman mendatang, bakal ada dua status yang diberikan oleh KPU RI terhadap parpol yang telah melakukan perbaikan. Adapun statusnya adalah memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat. 

Kemudian, akan dilanjutkan ke verifikasi faktual yang akan berlangsung pada tanggal 15 Oktober hingga4 November 2022 mendatang. Namun verifikasi faktual hanya berlaku bagi partai non parlemen.

“Bagi parpol parlemen yang sembilan parpol yang di DPR RI itu proses verifikasinya cukup sampe verifikasi administrasi sesuai dengan putusan MK No 55/PU/XVIII/20202, jelas Idham.

“Selanjutnya bagi  parpol non parlemen itu apabila dia memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu verifikasi faktual yang akan dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 Novemeber, selama 20 hari kalender pelaksanaan verifikasi faktual,” tambahnya. 

Sebelumnya, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, KPU RI mengatakan ada 95,83 persen partai politik yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU mulai tanggal 16 Agustus sampai dengan 11 Oktober 20220, ada 95,83 persen partai politik yang KPU persilakan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya,” ujar Idham beberapa waktu lalu.

KPU memberi kesempatan selama 14 hari kepada seluruh parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan tersebut, yaitu dari tanggal 15 September hingga 28 September 2022.
 

Sebagian arrtikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved