Berita Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawasalu Soal Penyebaran Tabloid Bergambar Dirinya

Pelaporan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu ikhwal penyebaran tabloid bergambar dan berisi kisah sukses Anies, di kota Malang.

Editor: Slamet Teguh
Istimewa via Tribun Jakarta
Jelang Pemilu 2024, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawasalu Soal Penyebaran Tabloid Bergambar Dirinya 

Infografis ini hanya berisi deretan penghargaan yang berhasil diraih Pemprov DKI selama dipimpin Gubernur Anies Baswedan.

Sosok Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan memang terus digadang-gadang bakal jadi kandidat kuat capres 2024.

Partai Demokrat, NasDem, dan PKS pun disebut-sebut siap berkoalisi untuk meminang Anies Baswedan.

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini sudah menyatakan diri siap jadi capres 2024 bila ada partai yang mengusungnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lee Kuan Yew School of Public Policy
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Lee Kuan Yew School of Public Policy ((Facebook Anies Baswedan))

Baca juga: Daftar 24 Partai Politik di Pemilu 2024 Mendatang, Berkasnya Sudah Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Demo BBM, Said Iqbal Janjikan 9 Juta Hektare Tanah Bagi Petani Jika Partai Buruh Menang Pemilu 2024

Pelaporan Anies

Sebelumnya diberitakan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies ke Bawaslu pada Senin (26/9/2022).

Koordinator Nasional Masyarakat  Sipil Peduli Demokrasi, Mico Gea, menyoroti lokasi penyebaran tabloid yang diduga bentuk kampanye terselubung itu.

Tabloid tersebut disebar di masjid-masjid di Kota Malang.

"Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, maka pada hari ini Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang," ujar Mico dalam keterangannya dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/9/2022).

Atas hal ini, Mico berharap Bawaslu RI dalat segera memproses pelaporan pihaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved