Berita Palembang

Kasasi Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Palembang Ditolak Mahkamah Agung

Kasasi dua terdakwa kasus korupsi masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Eddy Hermanto dan Syarifudin ditolak  Mahkamah Agung

TRIBUNSUMSEL.COM
Ilustrasi Palu Hakim. Kasasi Dua Terdakwa Kasus Masjid Sriwijaya Palembang Ditolak Mahkamah Agung 

Sedangkan terhadap Syarifudin (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) menjadi 8 tahun dan 6 bulan penjara denda 500 juta subsider 4 bulan juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp.1,1 miliar

Sebagai informasi, kasus korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang juga turut menyeret nama mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. 

Selain itu, Alex Noerdin juga terjerat kasus pembelian gas PDPDE. 

Baca juga: Hukuman Alex Noerdin Dipotong 3 tahun, Kuasa Hukum Mantan Gubernur Belum Puas

Atas hal tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya. 

Alex Noerdin kemudian mendapat potongan hukuman menjadi 9 tahun penjara setelah mengajukan banding  ke Pengadilan Tinggi Palembang. 

Tak cukup sampai disitu, Alex Noerdin kembali mengajukan upaya hukum. 

Politisi partai golkar ini masih menanti hasil kasasi ke Mahkamah Agung yang yang berkasnya dikirimkan pada 23 September 2022. 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved