Berita Palembang

Pembatasan Pertalite Untuk Motor 10 Liter per Hari, Pertamina Ujicoba di Palembang

Pembatasan pertalite untuk motor 10 liter per hari. Ujicoba pembatasan pertalite diterapkan secara nasional juga berlaku di Sumsel.

Penulis: Hartati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/HARTATI
Pembatasan pertalite untuk motor 10 liter per hari. Ujicoba pembatasan pertalite diterapkan secara nasional juga berlaku di Sumsel, Rabu (21/9/2022). Antrian sepeda motor isi pertalite di SPBU Demang Lebar Daun 

Di sisi lain, khusus pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.

Bagi pengendara mobil yang hendak membeli Pertalite, setiap kendaraan akan dicatat nomor polisinya oleh petugas SPBU Pertamina.

Pencatatan nomor ini hanya berlaku pada kendaraan yang belum mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Sementara bagi kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, hanya perlu menunjukkan QR Code saat bertransaksi dan otomatis akan terekam oleh sistem.

Bagi kendaraan yang sudah melebihi batas volume pembelian BBM per hari, maka secara sistem tidak akan dapat mengisi kembali.

"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu," ujar Irto.

Bukan hanya Pertalite, pembatasan volume pembelian BBM subsidi dan skema pembeliannya juga berlaku bagi Solar dengan batasan 60 liter per hari untuk mobil pribadi atau 80 liter per hari bagi kendaraan umum.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved