Hukuman Alex Noerdin Dikurangi

Hukuman Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun, Kuasa Hukum Belum Puas, Siap Ajukan Kasasi

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberi korting hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
DOK TRIBUN SUMSEL
Hukuman Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel dikurangi jadi 9 tahun penjara atas kasus korupsi masjid Sriwijaya Jaya dan pembelian Gas PDPDE, Kamis (8/9/2022). Kini kuasa hukum siap mengajukan kasasi 

Terpisah JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal potongan hukuman yang diperoleh Alex Noerdin.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Resmi Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin

"Salinan putusan belum sampai ke kami. Untuk lebih lanjut akan sampaikan nanti," singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan salinan putusan banding, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.

Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.

Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.

Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved