Berita Palembang
Jaksa Penuntut Umum KPK Resmi Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin
JPU KPK resmi mengajukan banding atas vonis Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori atas Kasus penerimaan hadiah Dinas PUPR Kabupaten Muba 2021
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi mengajukan banding atas vonis terhadap tiga terdakwa yakni, mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, Kabid SDA/PPK Eddy Umari dan Kadis PUPR Herman Mayori.
Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin dan dua orang lainya terjerat perkara penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.
"Iya benar, pada hari ini dari kami tim Jaksa Penuntut Umum KPK telah resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin, Eddy Umari dan Herman Mayori," ujar Taufik Ibnugroho, tim Jaksa Penuntut Umum KPK
saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Upaya banding dilakukan setelah JPU mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis tiga terdakwa tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim SH MH tak menampik adanya upaya hukum banding dari Jaksa KPK atas kasus yang menjerat Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori.
"Iya sudah pagi tadi, tim Jaksa KPK menyatakan banding," ujarnya.
"Begitu juga dengan penasehat hukum terdakwa sama-sama mengajukan banding," katanya menambahkan.
Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal menyatakan Dodi Reza Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Untuk itu, Dodi Reza juga diwajibkan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp.1,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukum satu tahun penjara.
Vonis tersebut sejatinya jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Dimana, politisi partai Golkar itu sebelumnya dituntut dengan hukuman 10 tahun dan 7 bulan penjara serta membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara senilai Rp2,9 miliar.
Tak hanya itu, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.