Hukuman Alex Noerdin Dikurangi
Hukuman Alex Noerdin Dipotong 3 Tahun, Kuasa Hukum Belum Puas, Siap Ajukan Kasasi
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberi korting hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel siap mengajukan kasasi atas potongan hukuman penjara yang sebelumnya dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala SH MH mengatakan, pihaknya masih belum cukup puas atas potongan hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut.
"Kami mintanya dibebaskan, tidak cukup hanya hukuman tiga tahun penjara. Makanya akan kami ajukan kasasi," ujarnya, Minggu (11/9/2022).
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tinggi Palembang memberi 'korting' hukuman 3 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Politisi partai golkar itu terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan dana hibah masjid sriwijaya Jakabaring Palembang dan pembelian Gas PDPDE.
Dari sebelumnya dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, hukuman Alex Noerdin kini berkurang menjadi 9 tahun.
Baca juga: Hukuman Alex Noerdin Dikurangi Jadi 9 Tahun Penjara, Banding Mantan Gubernur Sumsel Diterima
Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Palembang yang salinannya diterima oleh Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, (7/9/2022) sore.
Terkait putusan tersebut, Nurmala selaku kuasa hukum Alex Noerdin mengaku belum menerima salinan putusannya.
Meski demikian, dia memastikan bakal segera mengajukan upaya hukum kasasi sebagai langkah lanjutan.
"Atas putusan itu kami menghargai pertimbangan hakim di tingkat PT, tapi kami selanjutnya kami akan ajukan kasasi," ucapnya.
Hal senada juga disampaikan, anggota tim kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaedi SH yang menilai kasus kliennya itu adalah murni kesalahan adminstrasi kepala daerah.
"Kasus ini bukanlah perbuatan tindak pidana korupsi terlebih lagi tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan adanya aliran dana ke klien kami, Alex Noerdin," ucapnya.
Menurut Redho, Alex Noerdin dalam fakta perkaranya tidak terlibat dalam pemufakatan jahat untuk merugikan negara.
Baik itu dalam perkara pembangunan
Masjid Raya Sriwijaya maupun pembelian gas PDPDE.
"Sehingga sepatutnya kami menilai bahwa klien kami seharusnya lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh)," ujarnya.
Terpisah JPU Kejati Sumsel, Naimullah SH MH, saat dikonfirmasi mengatakan masih akan mendiskusikan lebih lanjut perihal potongan hukuman yang diperoleh Alex Noerdin.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum KPK Resmi Banding Vonis Dodi Reza Alex Noerdin
"Salinan putusan belum sampai ke kami. Untuk lebih lanjut akan sampaikan nanti," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan salinan putusan banding, Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.
Tidak hanya terhadap terdakwa Alex Noerdin, Pengadilan Negeri Palembang juga mendapat salinan putusan banding untuk tiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang, A Yaniarsah Hasan serta Caca Isa Saleh.
Untuk banding Muddai Madang juga diterima. Dari sebelumnya 12 tahun penjara, kini berkurang menjadi 11 tahun.
Sedangkan terhadap Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan, putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang dengan menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa selama 11 tahun penjara.
Baca berita lainnya di Google News