Berita Muratara
Edaran Larangan Menyalakan Musik Keras di Muratara Dicabut, Ini Penjelasan Satpol PP
Edaran Satpol PP Muratara Soal Larangan Menyalakan Musik Keras mendadak dicabut. Ini penjelasan Sat Pol PP Muratara
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Surat edaran nomor 800/186/Satpol.PP/2022 yang ditandatangani oleh Plt Kasat Pol PP Muratara Alfirmansyah tersebut baru saja beredar namun tiba-tiba dinyatakan dicabut.
"Iya, surat edaran tersebut dicabut atau ditarik kembali," kata Plt Kasat Pol PP Muratara, Alfirmansyah melalui Kabid Tibum Tranmas, Beri Septra Karno dikonfirmasi TribunSumsel.com, Selasa (6/9/2022).
Pencabutan surat edaran yang telah beredar itu, kata Beri, karena akan ditinjau ulang dan direvisi kembali, baru nantinya diedarkan lagi setelah diperbaiki.
"Mau kita tinjau ulang, mau direvisi lagi, nanti surat edaran terbarunya akan kita edarkan kembali, terima kasih atas perhatiannya," kata dia.
Dalam surat edaran yang akan ditinjau ulang tersebut mengatur soal larangan menyalakan speaker atau musik dengan suara keras, serta larangan pesta minuman keras.
Penggunaan speaker aktif dibolehkan dengan batasan waktu hingga pukul 21.00 WIB.
"Suara speaker atau salon ada batasannya maksimal 10 desibel, waktunya juga paling malam pukul sembilan, terus dilarang menyalahkan musik house atau remix suara keras," kata Beri.
Menurut dia, edaran tersebut menindaklanjuti Perda Kabupaten Muratara Nomor 14 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu juga sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Muratara Nomor 17 Tahun 2019 tentang pesta rakyat.
"Kita menindaklanjuti dua Perda itu, karena keduanya ada ancaman hukuman pidana kurungannya kalau melanggar. Kurungan paling lama tiga bulan, denda bisa sampai 50 juta," terangnya.
Sementara itu, sejumlah warga di Muratara mendukung surat edaran tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tersebut.
"Kalau soal gangguan ketentraman lingkungan itu saya mendukung, kadang kita terganggu dengan tetangga membunyikan musik atau karaokean malam-malam itu, suara keras," kata salah seorang warga, Raihan.
Menurut dia, malam hari adalah waktu untuk beristirahat setelah bekerja seharian, sehingga membutuhkan ketenangan dan ketentraman dalam bertetangga.
Baca juga: Puluhan Pekerja Perusahaan Batubara Diduga Keracunan di Muratara, Dinkes Tetapkan KLB