Berita Muratara

Edaran Larangan Menyalakan Musik Keras di Muratara Dicabut, Ini Penjelasan Satpol PP

Edaran Satpol PP Muratara Soal Larangan Menyalakan Musik Keras mendadak dicabut. Ini penjelasan Sat Pol PP Muratara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Raihan mengaku tak enak menegur tetangganya yang membunyikan musik atau karaokean malam hari karena takut tersinggung. 

"Musiknya keras, karaokean itu kadang suaranya cempreng, sampai larut malam, kita mau istirahat, ditegur nanti marah, tidak ditegur kita terganggu," katanya.

Ia menambahkan, surat edaran tersebut sudah seharusnya diterapkan karena banyak orang merasa resah dengan kelakuan tetangga yang tak saling menghargai. 

"Tetangga saya ini hobi karaokean malam-malam, suara tidak enak, bunyinya keras, mau kita tegur tidak enak, tapi dia tidak sadar, tidak menghargai orang mau istirahat," katanya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved