Berita Nasional

Turuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Editor: Weni Wahyuny
Humas Polda Sumsel
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sebut Kompol Chuck Putranto akan ajukan banding usai dipecat dari Polri 

Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Agung Wisnu Nugroho Polri Gelar Sidang Etik 6 Anggota Terkait “Obstruction of Justice” dalam Kasus Brigadir J

Lalu, Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV).

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.

Nasib Banding Sambo

Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kehilangan Gaji Pendapatan Besar
Dapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Polri Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ajukan banding. Kompol Chuck Putranto pula turuti jejak Sambo yang ajukan banding usai dipecat (Kolase Tribun Sumsel)

Dikutip dari KompasTV, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan hingga siang ini, Jumat (2/9/2022), pihaknya masih belum menerima memori banding terkait hasil putusan sidang kode etik profesi Polri (KKEP) dari Irjen Ferdy Sambo (FS).

Hal ini disampaikan Dedi dalam keterangan pers, Jumat (2/9), seperti yang dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Jumat siang.

"Untuk memori banding Irjen FS belum diterima," kata Dedi.

Meski demikian, Dedi menyebut, Biro Wabprof telah berkomunikasi dengan pihak Divkum Polri dan sudah mempersiapkan sidang komisi banding. 

"Sidang ini akan dipimpin oleh Pati bintang Tiga," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai aturan, Ferdy Sambo mempunyai waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.

"21 hari memori banding diputuskan, apakah diterima atau ditolak nanti hasilnya juga akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media," ujarnya. 

Seperti diberitakan Kompas TV sebelumnya, Ferdy Sambo keberatan dan mengajukan banding setelah pimpinan sidang KKEP memutuskan untuk memecat atau memberhentikannya secara tidak hormat dan memberikan sanksi administratif.

 Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan PTDH sebagai anggota Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved