Waria Ditemukan Tewas di Lubuklinggau

Penyesalan Maryanto, Pelaku Pembunuhan Waria di Lubuklinggau, Punya Putri Kembar

Maryanto Pelaku pembunuhan waria di Lubuklinggau mengaku sakit hati terhadap Ontary alias Tary. Ia akhirnya memutuskan untuk membunuh teman kencannya

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Maryanto alias Maryan alias Phian alias Rian pembunuh waria Ontary alias Tary di Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) saat gelar kasus di Polres Lubuklinggau 

 

Polisi gunakan Metode Scientific Crime investigation

 

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi didampingi Waka Polres, Kompol MP Nasution, Kasatreskrim, AKP Robi Sugara, Kanit Pidum, Ipda Jemmy Gumayel saat menggelar pers rilis, Jumat (2/9/2022).

Menurut Kapolres apa yang dilakukan pelaku menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja adalah perbuatan yang dapat diganjar hukuman berat paling rendah 20 tahun penjara.

"Kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 20 tajun penjara, seumur hidup dan paling berat hukuman mati," ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula saat saksi Rosmaini bersama Marita datang ke Salon milik korban.

"Ketika itu keduanya mengambil baju pinjaman korban, karena ditelpon tidak aktif-aktif, saksi melihat ruko korban terkunci gembok dari luar dan memanggil nama Tary," ungkapnya.

Namun saat itu, tidak ada jawaban, lalu saksi melihat disela pintu jenis rolling ruko korban, banyak lalat hijau berterbangan dan saksi mencium bau busuk.

Kemudian saksi memanggil warga setempat dan Ketua RT 1 untuk membuka ruko bersama anggota Polsek Lubuklinggau Selatan.

"Warga melihat Tary dalam keadaan meninggal dunia, dengan kondisi mayat membusuk dengan tujuh luka tusuk benda tajam jenis pisau di bagian tubuh korban," ujarnya.

Setelah mendapat laporan Tim Gabungan Polres Lubuklinggau langsung melaksanakan serangkaian olah TKP dengan pengolahan data digital metode Scientific Crime investigation.

Kemudian, Tim Macan Linggau berhasil mendapatkan Identitas calon tersangka, selanjutnya Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara langsung membentuk dan memimpin langsung Tim gabungan Macan Linggau bersama Tim Opsnal Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan upaya penangkapan.

Lalu, tim berangkat menuju ke wilayah Provinsi Bengkulu sesuai Informasi yg didapat untuk melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap tersangka, dalam giat upaya penyelidikan yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Jemmy Gumayel melakukan pemeriksaan terhadap istri tersangka.

Istri tersangka, Agnes  saat ditemui di Desa Pasar Bombah, Kabupaten Bengkulu Utara mengaku sudah lima bulan ditinggalkan suaminya dan menunjukan bukti yang ada dengan pihak Keluarga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved