Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita

Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan, Ditahan 20 Hari di Polrestabes Palembang

Sejak Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU ditetapkan terrsangka oleh Polrestabes Palembang, ia masih ditahan masa penahanan 20 hari.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL
Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU ditetapkan terrsangka oleh Polrestabes Palembang, ia ditahan masa penahanan 20 hari (foto kanan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Jumat (26/8/2022)-(foto kiri). 

Melalui insta story Instagram pribadinya, Rabu (24/8/2022) Tata menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum berdamai hanya mediasi saja.

"Perasaan cuma mediasi bukan berdamai, kenapa udah ada berita berdamai," tulis akun @thata0298.

Lebih lanjut Tata mengatakan bahwa oknum DPRD meminta maaf secara terbuka itu permintaan dari partai yang saat ini dinaunginya (Gerindra).

"Perlu diketahui, yang bersangkutan minta maaf secara terbuka itu permintaan dari partai (kalau enggak salah)." sambungnya.

Tata korban yang dipukul Oknum DPRD Palembang ucap syukur setelah Syukri Zen ditahan.
Tata korban yang dipukul Oknum DPRD Palembang ucap syukur setelah Syukri Zen ditahan. (Instagram/@thata0298)

Ia lantas kembali menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya belum berdamai. Menurutnya jika telah berdamai pasti sudah ada sepakat diatas materai, namun hingga saat ini belum ada.

"Bukan karena berdamai, kalau udah berdamai pasti sudah ada materai, itu gak ada." sambungnya.

"Kok pada nyimpulin damai." sambungnya.

Selanjutkanm Tata dalam postingan mengatakan sudah berkonsultasi dengan Hotman Paris.

"Saya Sudah Contact sama Pak @hotmanparisofficial sudah konsultasi sama beliau alhamdulilah beliau mau membantu saya terima kasih untuk semua netizen dan teman media yang membantu up beritanya,"terangnya.

Adapun Tata mengunggah foto Syukri Zen tengah menjalani pemeriksaan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved