Oknum DPRD Palembang Pukul Wanita
Syukri Zen Oknum DPRD Palembang Tersangka Penganiayaan, Ditahan 20 Hari di Polrestabes Palembang
Sejak Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU ditetapkan terrsangka oleh Polrestabes Palembang, ia masih ditahan masa penahanan 20 hari.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Syukri Zen Oknum DPRD Kota Palembang pukul wanita di SPBU sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Sejak Syukri Zen, oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU ditetapkan terrsangka oleh Polrestabes Palembang, ia masih ditahan dengan masa penahanan 20 hari.
Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU terbukti terbukti melakukan penganiayaan kepada J selaku korban, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan lima orang saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan semenjak ditetapkan tersangka.
"Ditahan sampai berkas penyidikan lengkap, standarnya selama 20 hari. Baru nanti kita akan ambil langkah selanjutnya," kata Tri, ketika dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Ia menambahkan, pihaknya masih melanjutkan perkara tersebut.
"Proses penyidikan dan penyelidikan tetap berjalan, dan penahanan sedang dilakukan. Kalau soal damai itu terserah kedua pihak, " katanya.
Baca juga: Sidang Kasus Dana Hibah Bawaslu Muratara, Saksi BPKP Sumsel Beberkan Aliran Dana
Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka salah satu oknum Anggota DPRD Palembang Syukri Zen, dibuktikan dengan video CCTV SPBU yang menjadi sumber utama, Polrestabes Palembang juga telah memeriksa lima orang saksi yang ada di sekitar lokasi saat kejadian.
Syukri Zen menjadi tersangka penganiayaan atas laporan Juwita dengan saksi Nurmala.
"Ada lima orang saksi kami periksa yang ada di lokasi saat kejadian. Video CCTV di SPBU menjadi sumber utama bukti penganiayaan itu, " kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada awak media, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Pihaknya juga menerima hasil visum dari korban yang mengalami luka-luka di bagian tangan, jari, dan bibir.
"Setelah dapat hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah di jadikan dasar menjadikan penyelidikan," katanya.
Sempat Buat Laporan Dikeroyok
Syukri Zen oknum DPRD Palembang pukul wanita di SPBU resmi ditetapkan statusnya jadi tersangka penganiayaan.
Syukri Zen oknum anggota DPRD Palembang pukul wanita di SPBU Palembang. Korban penganiayaannya bernama Tata.