Berita Nasional
Alasan Korlantas Polri Mengusulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya dihapus karena banyak pemilik kendaraan yang akal-akalan untuk menghindari pajak progresif ini
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1 persen (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2 % (dua persen).
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2 % (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen).
Pajak kendaraan bermotor seperti pajak mobil dapat menjadi mahal jika Anda membeli mobil dengan harga yang mahal serta dikenakan pajak progresif.
Cara mudah memastikan bahwa Anda terkena pajak motor progresif adalah dengan mengecek STNK.
Jika deretan angka di bawah baris nomor mesin adalah 001 (tiga angka terakhir), kendaraan Anda berarti merupakan kendaraan kepemilikan pertama.
Jika angka di bawah baris nomor mesin adalah 002 dan seterusnya (tiga angka terakhir), kendaraan Anda dipastikan dikenakan tarif pajak progresif.