Berita Nasional
Alasan Korlantas Polri Mengusulkan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus
Pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya dihapus karena banyak pemilik kendaraan yang akal-akalan untuk menghindari pajak progresif ini
TRIBUNSUMSEL.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan agar pajak progresif kendaraan dihapuskan.
Hal itu diusulkan oleh Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Brigjen Yusri Yunus menyebut penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya karena banyak pemilik kendaraan yang akal-akalan untuk menghindari pajak progresif ini.
Brigjen Yusri menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain.
"Datanya jadi berbeda dengan pemilik sebenarnya, tujuannya untuk menghindari pajak progresif," jelas Brigjen Yusri Yunus.
Baca juga: Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Ada 800 Orang per Hari, Mutasi Luar Sumsel Belum Terlihat
Kata Brigjen Yusri adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan agar menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini," jelasnya.
Makanya, pihak kepolisian usulkan pajak progresif dihilangkan saja suda.
"Agar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja bayar pajak progresif,” paparnya.
Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati.
Menghitung Biaya Pajak Progresif
Pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi.
Namun, pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Penetapan tarif tersebut didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Berikut ini adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor pribadi.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah sebesar 1 persen (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2 % (dua persen).
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah sebesar 2 % (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10 % (sepuluh persen).
Pajak kendaraan bermotor seperti pajak mobil dapat menjadi mahal jika Anda membeli mobil dengan harga yang mahal serta dikenakan pajak progresif.
Cara mudah memastikan bahwa Anda terkena pajak motor progresif adalah dengan mengecek STNK.
Jika deretan angka di bawah baris nomor mesin adalah 001 (tiga angka terakhir), kendaraan Anda berarti merupakan kendaraan kepemilikan pertama.
Jika angka di bawah baris nomor mesin adalah 002 dan seterusnya (tiga angka terakhir), kendaraan Anda dipastikan dikenakan tarif pajak progresif.