Berita Lubuklinggau
Kecewa Bandar Narkoba Lubuklinggau Divonis Seumur Hidup, JPU Resmi Banding
Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau resmi mengajukan banding atas vonis Seumur Hidup terhadap Niko Bandar Narkoba Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau melayangkan banding terhadap putusan Niko Rafhika alias Niko bandar Narkoba yang divonis Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Kelas II A Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022) lalu.
Diketahui Niko Rafhika alias Niko bandar Narkoba dengan barang bukti 13 Kg Sabu dan 2.200 ekstasi.
Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui, Kasipidum, Firdaus Affandi menyampaikan banding tersebut resmi dilayangkan Kejari Lubuklinggau pada Rabu (24/8/2022) kemarin.
"Kemarin kita sudah melakukan upaya hukum banding ke PN Lubuklinggau selanjutnya menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Palembang," ungkapnya, pada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dia menjelaskan, alasan utama banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU, karena barang bukti yang diamankan mencapai belasan kilogram.
"Alasan kita banding tidak sesuai, barang bukti 13 Kg, kemudian terdakwa sudah mengedarkan 2 Kg, lalu tersangka merupakan bandar besar jaringan Malaysia," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, pihaknya sangat berharap putusan kedepan sama yakni terdakwa hukuman mati.
"Harapannya kita sama yakni hukuman mati," ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah mengaku kecewa mengenai hasil putusan terdakwa tersebut.
"Karena jelas penuntut umum menggunakan upaya maksimal menuntut hukuman mati," katanya.
Dalam sidang tersebut, lanjutnya, dari putusan seumur hidup ini tidak semua majelis hakim sepakat, dari tiga majelis hakim dua menyatakan sepakat seumur hidup sedangkan satunya sepakat hukuman mati.
"Tiga majelis hakim terjadi setting opinion, satu sepakat, duanya sepakat seumur hidup," ungkapnya.
Baca juga: Fakta Dedi Bandar Judi Online Omset Ratusan Juta di Lubuklinggau, Pengantin Baru Naik Motor Butut
Menurutnya. tuntutan hukuman mati yang dikenakan kepada terdakwa saat proses penuntutan sudah setimpal, mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya belasan kilogram.
"Banyaknya barang bukti dan potensi yang terjadi apabila seluruh barang bukti itu sampai beredar dimasyarakat, maka sangat banyak masyarakat yang terdampak," ungkapnya.