Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih
Geledah Kantor Bawaslu Sumsel, Petugas Kejaksaan Sita Berkas SPJ, Dugaan Korupsi Bawaslu Prabumulih
Kejari Prabumulih bersama Kejati Sumsel menggeledah kantor Bawaslu Sumsel terkait dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih, sita berkas SPJ.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejari Prabumulih bersama Kejati Sumsel menggeledah kantor Bawaslu Sumsel terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu Kota Prabumulih, Selasa (23/8/2022).
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mochammad Radyan mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen barang bukti terkait dugaan salah guna dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan tahun 2018.
Dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 Rp 700 juta sedangkan tahun 2018 sekitar Rp 4,9 miliar.
"Kejaksaan Negeri Prabumulih sebelumnya sedang melakukan penyelidikan penyalahgunaan dana hibah untuk Bawaslu Kota Prabumulih tahun 2017 dan 2018. Penggeledahan yang kami lakukan hari ini untuk pengumpulan alat bukti berupa dokumen, " ujar Radyan.
Dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa SPJ yang akan disita oleh Kejari Prabumulih.
"SPJ yang kami temukan sebagai barang bukti akan disita dulu dan kami pelajari, kalau diharuskan ada pemeriksaan saksi daru Bawaslu Provinsi baru akan kami periksa (saksi), " katanya.
Baca juga: Rumah Ambruk di Lubuklinggau, Suci Ibu Muda Hamil Delapan Bulan Selamat Dari Maut
Kejaksaan tinggi Sumsel dan Kejari Prabumulih masih mendalami dugaan tersebut apakah Bawaslu Provinsi terlibat atau tidak.
Selain itu, ada 15 orang saksi yang sedang diperiksa yang sedang diperiksa dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Untuk jumlah kerugian negara saat ini belum diketahui.
"Ada 15 saksi dari Bawaslu Kota Prabumulih yang sudah kami periksa, " katanya.
Di tempat sama, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Sumsel Abdul Rahim mengatakan pihaknya mendukung penggeledahan yang dilakukan Kejari Prabumulih.
"Kita mendukung dan menyerahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan dengan atas azas praduga tak bersalah," katanya.
Masih katanya, penggeledahan dilakukan Kejari Prabumulih untuk mencari berkas atau SPJ Bawaslu kota Prabumulih yang ada di Bawaslu Provinsi Sumsel.
"Diduga proses pencarian barang bukti dana hibah 2017 - 2018 yang mana sebelumnya kemarin (22/8/2022) sudah dilakukan penggeledahan di Bawaslu Kota Prabumulih," katanya.

Kantor Bawaslu Provinsi Sumsel yang berlokasi di Jalan Opi Raya, Jakabaring, Palembang digeledah oleh Kejari Kota Prabumulih siang ini, Selasa (23/8/2022).
Penggeledahan di Bawaslu Sumsel oleh Kejari Prabumulih dilakukan sejak pukul 10:00 WIB.