Rektor UNILA Terkena OTT KPK
Kasus Suap MABA Unila, Rektor Prof Karomani MSI Dkk Raup Uang Rp 5 Miliar, Jadi Deposito dan Emas
Prof Dr Karomani MSI Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba).
Dia diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila.
Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.

Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta.
Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.
Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Penasihat Kapolri Diminta Untuk Dibubarkan, Usai Fahmi Alamsyah Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo
KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Sementara para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK.
Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Karomani di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta M Basri dan Heryandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(tribun network/git/do
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor Unila Cs Terima Total Rp 5 Miliar dari Mahasiswa Baru, Uangnya Dialihkan Jadi Deposito & Emas.
Baca berita lainnya di Google News.