Rektor UNILA Terkena OTT KPK
Kasus Suap MABA Unila, Rektor Prof Karomani MSI Dkk Raup Uang Rp 5 Miliar, Jadi Deposito dan Emas
Prof Dr Karomani MSI Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Prof Dr Karomani MSI Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba).
Komisi pemberatasan korupsi (KPK) diketahui menangkap rektor Unila Prof DR Karomani MSI di Bandung dengna total uang suap mencapai Rp 5 Miliar.
Bukan hanya Karomani yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: Viral Video Lama Ferdy Sambo Minta Naik Pangkat ke Krishna Murti Tuai Sorotan: Kombeskan Saya
Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (22/8/2022) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.

Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan.
Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.
"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.
Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Ghufron, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.
Baca juga: Pesulap Merah Sindir Dukun Trik: Jadilah Pintar dari Orang Pintar, Jadilah Normal dari Paranormal
Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.
Besaran nominal yang disepakati bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru.
Kemudian dalam penagihannya, Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen mengumpulkan uang dari para orang tua yang ingin anaknya diluluskan.
Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi.
Dia diduga menghubungi Karomani untuk bertemu langsung menyerahkan uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila.
Namun, Karomani memerintahkan Mualimin menerima uang titipan dari Andi tersebut yang jumlahnya Rp 150 juta di Lampung.

Adapun uang yang diterima Karomani melalui Mualimin seluruhnya yakni Rp 603 juta.
Sekitar Rp 575 juta telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima oleh Karomani dari Budi Sutomo dan M Basri yang berasal dari pihak orang tua calon mahasiswa yang telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.
Sehingga, diduga uang yang diterima Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
"Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar," kata Ghufron.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp 800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Penasihat Kapolri Diminta Untuk Dibubarkan, Usai Fahmi Alamsyah Diduga Terlibat Skenario Ferdy Sambo
KPK menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut dalam proses penyidikan.
Sementara para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan.
Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK.
Andi Desfiandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur; Karomani di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; serta M Basri dan Heryandi di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara Karomani dkk selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(tribun network/git/do
(*)
Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rektor Unila Cs Terima Total Rp 5 Miliar dari Mahasiswa Baru, Uangnya Dialihkan Jadi Deposito & Emas.
Baca berita lainnya di Google News.