Rektor UNILA Terkena OTT KPK
Kasus Suap MABA Unila, Rektor Prof Karomani MSI Dkk Raup Uang Rp 5 Miliar, Jadi Deposito dan Emas
Prof Dr Karomani MSI Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba).
TRIBUNSUMSEL.COM -- Prof Dr Karomani MSI Rektor Universitas Lampung (Unila) resmi jadi tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru (Camaba).
Komisi pemberatasan korupsi (KPK) diketahui menangkap rektor Unila Prof DR Karomani MSI di Bandung dengna total uang suap mencapai Rp 5 Miliar.
Bukan hanya Karomani yang dijerat, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini.
Baca juga: Viral Video Lama Ferdy Sambo Minta Naik Pangkat ke Krishna Murti Tuai Sorotan: Kombeskan Saya
Mereka adalah HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Melansir dari Tribunnews.com, Senin (22/8/2022) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penjeratan keempatnya sebagai tersangka karena diduga telah terjadi transaksi suap.

Karomani dkk diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
Diduga, ia menerima Rp 100-350 juta per penerimaan mahasiswa tersebut. Salah satunya dari Andi Desfiandi selaku keluarga mahasiswa yang diloloskan.
Proses suap menyuap itu dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) tahun akademik 2022.
"KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Ghufron.
Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Ghufron, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.
Baca juga: Pesulap Merah Sindir Dukun Trik: Jadilah Pintar dari Orang Pintar, Jadilah Normal dari Paranormal
Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.
Besaran nominal yang disepakati bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru.
Kemudian dalam penagihannya, Karomani diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen mengumpulkan uang dari para orang tua yang ingin anaknya diluluskan.
Salah satu yang memberikan uang adalah Andi Desfiandi.