Berita Nasional
Demokrat Marah Besar Usai Pertalite Bakal Naik, Minta Gaji Presiden Jokowi dan Para Menteri Dipotong
Menurut politikus Demokrat itu, kenaikan harga BBM bersubsidi itu hanya akan menyiksa rakyat.
Bahlil menuturkan beban subsidi diproyeksikan membengkak hingga Rp 600 triliun pada akhir 2022.
Hal ini diakibatkan lonjakan harga energi di global.
Namun Indonesia memiliki keterbatasan fiskal di tengah harga rata-rata minyak mentah dunia yang mencapai 105 dollar AS per barrel.
Lantas bagaimana tanggapan pihak Pertamina?
Pertamina sungkan berkomentar lebih jauh dan mengungkap harga keekonomian Pertalite.
"Untuk harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah. Kami sebagai operator akan melaksanakan apa yang menjadi penugasan dari regulator," kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tribunnews.
Namun, dirinya berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite, dapat segera selesai agar implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat dilakukan.
Apalagi, Pertamina sejak awal Juli 2022 telah membuka pendaftaran untuk kendaraan roda empat atau mobil yang berhak membeli Pertalite melalui MyPertamina.
Berapa Gaji Presiden dan Menteri?
Melansir Kompas.com, besaran gaji presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan UU tersebut, besaran gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Harga Pertalite dan Solar Naik Bulan Ini, Diprediksi Harga Pertalite Rp 10 Ribu per Liter ?
Baca juga: BREAKING NEWS : Luhut Pastikan Harga Pertalite dan Solar Naik Pekan Depan, Diumumkan Jokowi
Berapa Gaji Jokowi?
Gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, jika mengacu pada UU tersebut, gaji presiden adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.
Dengan acuan yang sama, gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
