Berita Nasional
Deolipa Yumara Naikan Angka Gugatan Rp 25 Triliun ke Presiden Jokowi, Duitnya Bakal Dibagi-bagi
Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menaikan nilai gugatan ganti ruginya kepada Negara ditujukan ke Presiden Jokowi.
"Kalau dia enggak bisa manut, cabut kuasanya," ujar Deolipa menirukan perintah jenderal yang tidak disebutkan namanya.

Namun demikian, Deolipa mengaku tidak mengetahui sosok nama sang jenderal yang memerintahkan agar kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.
“Engga tahu saya, ‘siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya.
Keterangan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi.
Baca juga: Polisi Bikin Heboh Lagi, Viral Video Kasatlantas Polres Madiun Marah-marah Hingga Lepas Baju Dinas
Adapun surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sudah beredar di kalangan awak media.
Surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya kepada Deolipa dan Boerhanuddin tertanggal 10 Agustus 2022 dan bermaterai.
“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” tulis Bharada E.

Bharada E kemudian menambahkan, dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin, maka kedua nama tersebut tidak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Tidak hanya itu, Bharada E juga menekankan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Dalam suratnya, Bharada E memastikan jika dirinya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan terkait pencabutan kuasan kepada Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E dalam surat yang diketahui ditempel materai tersebut.
“Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.”ujarnya
(*)
Baca berita lainnya di Google News