Berita Nasional

Deolipa Yumara Naikan Angka Gugatan Rp 25 Triliun ke Presiden Jokowi, Duitnya Bakal Dibagi-bagi

Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menaikan nilai gugatan ganti ruginya kepada Negara ditujukan ke Presiden Jokowi.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menunjukkan surat kuasa penunjukkan dirinya sebagai kuasa hukum menggantikan yang sebelumnya, di Kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (9/8/2022). 

"Kalau dia enggak bisa manut, cabut kuasanya," ujar Deolipa menirukan perintah jenderal yang tidak disebutkan namanya.

Mengenal profil Ronny Talapessy, kuasa hukum baru Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya Bharada E telah mencabut kuasa dari Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum.
Mengenal profil Ronny Talapessy, kuasa hukum baru Bharada E tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya Bharada E telah mencabut kuasa dari Deolipa Yumara, sebagai kuasa hukum. (tribunnews.com)

Namun demikian, Deolipa mengaku tidak mengetahui sosok nama sang jenderal yang memerintahkan agar kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.

“Engga tahu saya, ‘siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya.

Keterangan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).

"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi.

Baca juga: Polisi Bikin Heboh Lagi, Viral Video Kasatlantas Polres Madiun Marah-marah Hingga Lepas Baju Dinas

Adapun surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sudah beredar di kalangan awak media.

Surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya kepada Deolipa dan Boerhanuddin tertanggal 10 Agustus 2022 dan bermaterai.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” tulis Bharada E.

Presiden Jokowi akan diseret ke pengadilan jika negara tak mau bayar fee Rp 15 triliun ke mantan pengacara Bharada E, Deolipa.
Presiden Jokowi akan diseret ke pengadilan jika negara tak mau bayar fee Rp 15 triliun ke mantan pengacara Bharada E, Deolipa. (ist)

Bharada E kemudian menambahkan, dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin, maka kedua nama tersebut tidak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Tidak hanya itu, Bharada E juga menekankan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.

Dalam suratnya, Bharada E memastikan jika dirinya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan terkait pencabutan kuasan kepada Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.

“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E dalam surat yang diketahui ditempel materai tersebut.

“Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.”ujarnya

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved