Berita Nasional
Deolipa Yumara Naikan Angka Gugatan Rp 25 Triliun ke Presiden Jokowi, Duitnya Bakal Dibagi-bagi
Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menaikan nilai gugatan ganti ruginya kepada Negara ditujukan ke Presiden Jokowi.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Deolipa Yumara eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menaikan nilai gugatan ganti ruginya kepada Negara ditujukan ke Presiden Jokowi.
Jika sebelumnya Deolipa menuntut RP 15 Triliun, kini nilai tersebut dinaikan menjadi Rp 25 Triliun.
Apa alasan Deolipa menaikan nilai gugatannya tersebut?
Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Ferdy Sambo Tikung Krishna Murti: Kapolres Gak Pernah Jadi Kadiv Propam
Sederhana, Deolipa menaikan nilai gugatan setelah mendengar pemaparan Presiden Joko Widodo dalam pidato kenegaraan di sidang tahunan MPR terkait APBN 2022 yang surplus Rp 106 triliun.
“pak Jokowi hari ini atas dasar dalam sidang tahunan MPR dan DPR di mana surplus, dari permintaan saya Rp 15 triliun saya minta lagi Rp 10 triliun sehingga jumlah yang saya minta jadi Rp 25 triliun,” kata Deolipa melansir dari Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Usai mengajukan laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8) malam, Deolipa menjelaskan alasan menaikkan nominal gugatan ganti rugi.
Deolipa berkelakar dengan angka surplus APBN yang tinggi artinya negara mampu membayar tuntutan ganti rugi yang ia minta imbas pemecatan sepihaknya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Meski menuntut Rp 25 triliun kepada negara, Deolipa mengaku tidak akan mengambilnya serupiah pun karena seluruhnya akan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Baca juga: Firdaus Oiwobo Bakal Laporkan Gus Samsudin ke Polisi Karena Malpraktek: Gak Boleh Analisa Kedokteran
“saya enggak akan terima satu rupiah pun, nol rupiah saya ambil,” tegas Deolipa.
Ada Jenderal Mengintervensi Bharada E
Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara, angkat bicara setelah resmi dicopot sebagai kuasa hukum Bharada E.
Menurut Deolipa, ada peran sosok seorang jenderal polisi di balik pencopotannya sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa menuturkan, alasan dirinya dan rekannya Muhamad Burhanuddin dicopot sebagai kuasa hukum Bharada E karena dianggap terlalu banyak berbicara di media terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dua PH (Penasihat Hukum) Bharada E itu ngomong terlalu banyak masuk ke materi dalam bicara ke media," kata Deolipa kepada wartawan di Jakarta.
Menurut Deolipa, dia tidak mau menurut agar tak banyak berbicara di media. Karena itu, maka sang jenderal memerintahkan agar dicabut saja kuasanya.
Baca juga: PPATK Bicara Soal Isi Rekening Brigadir J Rp 200 Juta Diduga Ditransfer ke Tersangka Pembunuhan
"Kalau dia enggak bisa manut, cabut kuasanya," ujar Deolipa menirukan perintah jenderal yang tidak disebutkan namanya.

Namun demikian, Deolipa mengaku tidak mengetahui sosok nama sang jenderal yang memerintahkan agar kuasanya dicabut sebagai pengacara Bharada E.
“Engga tahu saya, ‘siap jenderal’. Jenderal dong,” ujar Deolipa.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacaranya.
Keterangan itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/8/2022).
"Iya betul," ujar Andi saat dimintai konfirmasi.
Baca juga: Polisi Bikin Heboh Lagi, Viral Video Kasatlantas Polres Madiun Marah-marah Hingga Lepas Baju Dinas
Adapun surat pencabutan kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin sudah beredar di kalangan awak media.
Surat Bharada E yang menyatakan mencabut kuasanya kepada Deolipa dan Boerhanuddin tertanggal 10 Agustus 2022 dan bermaterai.
“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani,” tulis Bharada E.

Bharada E kemudian menambahkan, dengan dicabutnya kuasa terhadap Deolipa Yumara dan Boerhanuddin, maka kedua nama tersebut tidak lagi memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.
Tidak hanya itu, Bharada E juga menekankan surat kuasa kepada Deolipa dan Boerhanuddin per 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku lagi.
Dalam suratnya, Bharada E memastikan jika dirinya dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan terkait pencabutan kuasan kepada Deolipa Yumara dan Boerhanuddin.
“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tulis Bharada E dalam surat yang diketahui ditempel materai tersebut.
“Demikian surat pencabutan kuasa ini untuk digunakan sebagaimana mestinya.”ujarnya
(*)
Baca berita lainnya di Google News