Hari Kemerdekaan Indonesia
Tanggal 18 Agustus 2025 Apakah Libur Nasional? Begini Penjelasannya Menurut SKB 3 Menteri Terbaru
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani ketiga menteri, tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan ke dalam daftar cuti bersama, bukan sebagai hari li
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Putri Kusuma Rinjani
TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah secara resmi telah menatpkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur atau Cuti Bersama, yang merupakan kelanjutan dari perayaan HUT Ke-80 RI Tahun 2025 pada tanggal 17 Agustus.
Adapun informasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terbaru.
SKB 3 Menteri ini sekaligus menjadi perubahan resmi atas SKB sebelumnya: Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dokumen terbaru telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, dilansir dari laman Kemenko PMK.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan momen ini dengan kegiatan yang positif dan bermakna, seperti upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga aktivitas kebudaan dan edukasi.
Bukan Tanggal Merah
Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani ketiga menteri, tanggal 18 Agustus 2025 ditambahkan ke dalam daftar cuti bersama, bukan sebagai hari libur nasional.
Hal ini tercantum dalam lampiran SKB sebagai Cuti Bersama Proklamasi Kemerdekaan.
Dengan demikian, meskipun masyarakat akan mendapatkan akhir pekan panjang dari 17–18 Agustus, tanggal 18 Agustus tidak termasuk dalam daftar hari libur nasional seperti 17 Agustus yang merupakan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
Deputi Warsito mengatakan, penambahan cuti besama ini tidak hanya untuk memperkuat nasionalisme, tapi juga diharapka bisa menggerakan sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga telah menyampaikan rencana penambahan hari libur ini sebagai bentuk penghargaan atas kemerdekaan.
“Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
Kalender Hari Libur dan Cuti Bersama Agustus 2025
Inilah kalender terbaru terkait hari libur dan cuti bersama nasional di bulan Agustus 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025 – Hari Kemerdekaan RI ke-80 (Hari Libur Nasional)
- Senin, 18 Agustus 2025 – Cuti Bersama HUT RI (tambahan terbaru sesuai SKB Tiga Menteri)
Dengan demikian, masyarakat berkesempatan menikmati long weekend pada 16–18 Agustus 2025 (Sabtu–Senin), yang dapat dimanfaatkan untuk liburan, mudik lokal, atau kegiatan komunitas.
Berita ini telah tayang di Tribunjabar dengan judul LINK Download PDF SKB 3 Menteri Terbaru, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Bukan Tanggal Merah
3 Contoh Teks Doa Upacara HUT Ke-80 RI Tahun 2025, Khidmat dan Penuh Makna untuk Dibagikan |
![]() |
---|
40 Ide Caption Hari Kemerdekaan 17 Agustus, Pilihan Terbaik dan Kobarkan Semangat |
![]() |
---|
Contoh Teks Amanat Pembina Upacara 17 Agustus di Sekolah yang Berkesan dan Mudah Dipahami |
![]() |
---|
Kumpulan Lomba 17 Agustus yang Berkesan dan Seru untuk Jenjang RT/RW hingga Sekolah |
![]() |
---|
3 Susunan Upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus di Sekolah, Singkat dan Mudah Dilaksanakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.