Berita Palembang

'Delapan Tahun pun Tidak Cukup', WCC Palembang Sayangkan Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma

WCC Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma dari 8 jadi 4 tahun, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
WCC Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma dari 8 jadi 4 tahun, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswi, hal ini disampaikan Direktur WCC Palembang Yesi Aryani, Kamis (18/8/2022). 

Menurut Ghandi, dengan dikabulkannya banding tersebut telah menjadi pembuktian bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap kliennya terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan keadilan.

Sedari awal dia juga tetap berkeyakinan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya tetap mendapat hukuman.

"Ya sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.

Kedepan, Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya bakal menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

Secara gamblang, Gandhi menyebut upaya tersebut dilakukan dengan harapan kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," ujarnya.

"Salah satu tujuan akhirnya, supaya klien kami bebas dari tuduhan sehingga dia dapat bebas murni," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Hukuman Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Terjerat Pornografi Dikurangi, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, pemberitahuan putusan banding Reza Ghasarma tercatat dengan nomor 123/PID/2022/PT Plg.

Adapun isi putusannya yakni menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap sebagai berikut, diantaranya :

Menyatakan Terdakwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved