Berita Palembang

'Delapan Tahun pun Tidak Cukup', WCC Palembang Sayangkan Pemotongan Hukuman Reza Ghasarma

WCC Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma dari 8 jadi 4 tahun, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswi.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
WCC Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma dari 8 jadi 4 tahun, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswi, hal ini disampaikan Direktur WCC Palembang Yesi Aryani, Kamis (18/8/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Woman Crisis Center (WCC) Palembang menyayangkan pemotongan hukuman Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya.

Di Pengadilan Negeri Palembang, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa chat pornografi divonis 8 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Reza Ghasarma, oknum dosen Unsri terdakwa chat pornografi ke mahasiswi ini dikurangi menjadi 4 tahun penjara.

Artinya masa hukuman Reza Ghasarma dipotong separuhnya dari vonis yang dijatuhkan yakni menjadi empat tahun.

Menanggapi hal ini lembaga pemerhati perempuan Woman Crisis Centre (WCC) Palembang memberikan tanggapan.

Direktur WCC Palembang Yesi Aryani mengatakan, mereka menyayangkan keringanan masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa Reza.

Baca juga: 3 Kasus Pembacokan di Ogan Ilir Dalam Sebulan, 2 Tewas 1 Luka Berat, Pelaku Belum Tertangkap

Menurutnya bahkan hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan masih kurang setimpal dengan dampak psikologis yang dialami korban.

"Masa hukuman delapan tahun saja tidak sebanding dengan apa yang sudah dilakukan terdakwa, apalagi ini dipotong separuhnya. Bagaimana dengan dampak psikologis yang dirasakan oleh korban, " ujar Yesi kepada Tribun Sumsel via telepon, Kamis (18/8/2022).

Apapun alasan dan pertimbangannya, pemotongan masa hukuman tak perlu dilakukan. Terlebih lagi dalam kasus Reza Ghasarma ia mendapat potongan masa hukuman yang cukup banyak.

"Kasus yang kami dampingi memang ada beberapa yang tersangka/terdakwa nya mendapat pemotongan masa hukuman. Tapi hanya beberapa bulan saja, namun ini banyak sekali sudah separuhnya, " jelasnya.

Ia berharap pada hakim perkara asusila lainnya dapat membuka fakta agar trauma korban terobati.

"Apapun itu semoga hakim tidak membuat ringan masa hukuman. Dengan adanya kasus ini seolah-olah hakim bisa memutuskan jadi lebih rendah (masa hukuman). Kami menginginkan hakim membuka fakta agar korban paling tidak traumanya terobati, " pungkasnya.

Kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum bersama kliennya beberapa waktu lalu. Ghandi menginformasikan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara.
Kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum bersama kliennya beberapa waktu lalu. Ghandi menginformasikan Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi dapat potongan 4 tahun dari 8 tahun penjara. (TRIBUN SUMSEL/SHINTA ANGGRAINI)

Sebelumnya, Reza Ghasarma (38) oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang terjerat kasus chat pornografi terhadap mahasiswinya mendapat potongan hukuman setelah melalui banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Kini masa hukuman Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terjerat pornografi yang masih menjabat Kaprodi Manajemen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri nonaktif tersebut dikurangi separuhnya menjadi 4 tahun penjara.

"Iya betul, dari 8 tahun turun ke 4 tahun. Hasil banding PT keluar dua hari lalu," ujar kuasa hukum Reza Ghasarma, Ghandi Arius SH MHum saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Rabu (17/8/2022).

Menurut Ghandi, dengan dikabulkannya banding tersebut telah menjadi pembuktian bahwa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Palembang terhadap kliennya terlalu tinggi sehingga tidak sesuai dengan keadilan.

Sedari awal dia juga tetap berkeyakinan kasus tersebut dipaksakan agar kliennya tetap mendapat hukuman.

"Ya sekarang secara hukum sudah dibuktikan oleh Pengadilan Tinggi bahwa memang walaupun dinyatakan dia terbukti, tapi hukumannya tidak sesuai dengan keadilan karena itu terlalu tinggi," ujarnya.

Kedepan, Reza Ghasarma melalui kuasa hukumnya bakal menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung.

Secara gamblang, Gandhi menyebut upaya tersebut dilakukan dengan harapan kliennya tersebut dapat dibebaskan dari segala tuduhan.

"Kami dari tim kuasa hukum tetap akan mengajukan kasasi karena kami menganggap pasal yang didakwakan dalam persidangan tidak terbukti," ujarnya.

"Salah satu tujuan akhirnya, supaya klien kami bebas dari tuduhan sehingga dia dapat bebas murni," ujarnya menambahkan.

Baca juga: Hukuman Reza Ghasarma Oknum Dosen Unsri Terjerat Pornografi Dikurangi, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Sementara itu, pemberitahuan putusan banding Reza Ghasarma tercatat dengan nomor 123/PID/2022/PT Plg.

Adapun isi putusannya yakni menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 186/Pid.B/2022/PN Plg tanggal 30 Mei 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan dengan diktum secara lengkap sebagai berikut, diantaranya :

Menyatakan Terdakwa Reza Ghasarma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagai gabungan beberapa kejahatan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved