Berita Nasional

Waspadai Ferdy Sambo Meski Sudah Tersangka, Eks Kadiv Propam Disebut 'Gurita', 56 Polisi Diperiksa

Status Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan brigadir J alias brigadir Yosua.

Editor: Moch Krisna
Istimewa
Penjara Maksimal 9 Bulan Bisa Diterima Ferdy Sambo Jika Benar Hilangkan Bukti, Pasal 221 KUHP 

Namun, mereka menyalahgunakan keperuntukan wewenangannya tersebut. 

Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya berlapang dada atas keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menon-aktifkannya dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J.
Kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo menyebut kliennya berlapang dada atas keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menon-aktifkannya dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kolase Tribunnews: Kapolri Listyo Sigit, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Brigadir J. ((ISTIMEWA))

"Ini yang menjadi catatan saya, bahwa di dalam kepolisian diduga terdapat geng mafia, yang memiliki kekuasaan yang cukup besar atas kewenangan yang diberikan tetapi kemudian wewenang tersebut disalahgunakan."

"Kami mendeteksi bahwa beberapa nama tersebut masuk di dalam satu tim yang dinamakan Satgasus, ini diketuai Ferdy Sambo dan beberapa orang juga terlibat," kata Sugeng dalam program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (8/8/2022)

Sugeng mengatakan di dalam satgasus tersebut termasuk di antaranya tersangka Bharada E dan Brigadir R. 

Baca juga: Mulia, Ibu Brigadir J Tegur Saudaranya Senang Ferdy Sambo Jadi Tersangka & Terancam Hukuman Mati

56 Orang Diperiksa

Terpisah, Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan ada 56 personel polisi yang diperiksa secara khusus.

Pemeriksaan tersebut diduga melanggar kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Dari 56 personel Polri tersebut, terdapat 31 personel Polri yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KKEP," terang Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Diketahui pula, Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan dari total 31 personel yang diduga melanggar pelanggaran etik, sebanyak 11 personel tersebut telah dilakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri.

Sebelum tewas, Brigadir J curhat pada sang kekasih soal alasan skuad lama mau habisi dirinya, diduga iri brigadir J naik keatas
Sebelum tewas, Brigadir J curhat pada sang kekasih soal alasan skuad lama mau habisi dirinya, diduga iri brigadir J naik keatas (Istimewa)

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," jelasnya.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa yakni berasal dari Propam Polri dengan jumlah 21 orang dan sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," bebernya.

Kendati demikian Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap akan personel di Polda Metro Jaya sementara terdapat 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved