Berita Nasional
Susno Duadji : Makanan dan AC untuk Bharada E Harus Dijaga Mulai Sekarang
Melihat begitu pentingnya kesaksian Bharada E kelak di pengadilan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI tak mau ambil resiko dengan
Editor:
Weni Wahyuny
Kolase Kompas.com Dan Tribunnews.com
Susno Duadji mengusulkan makanan dan AC untuk Bharada E diwaspadai dari sekarang
Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:
(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:
(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."
(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Baca berita lainnya di Google News