Berita Banyuasin

Pemutihan Pajak Sumsel 2022, Roni Warga Banyuasin Anggap Kurang Lengkap, BBN Hanya Luar Sumsel

Pemutihan kendaraan di Sumsel 2022 telah dilakukan sejak 1 Agutus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Namun, program pemutihan dirasa kurang lengkap.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Pemutihan kendaraan di Sumsel 2022 telah dilakukan sejak 1 Agutus hingga 31 Desember 2022 mendatang. Namun, bagi warga Banyuasin program pemutihan dirasa kurang lengkap karena BBN hanya bisa untuk kendaraan luar Sumsel. Foto ilustrasi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pemutihan kendaraan di Sumsel 2022 telah dilakukan sejak 1 Agutus hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Selama masa pemutihan pajak Sumsel ini, masyarakat bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Termasuk warga Banyuasin bisa memanfaatkan momen ini.

Namun, program pemutihan pajak Sumsel dirasa kurang lengkap. Karena bisa dimanfaatkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan yang menunggak.

Sedangkan kendaraan yang dibalik nama tidak berlaku bagi kendaraan di dalam wilayah Sumsel. Hanya kendaraan mutasi masuk atau dari luar Sumsel yang bisa melakukan BBN secara gratis.

Hal ini, diungkapkan Roni yang menurutnya program pemutihan ini kurang lengkap. Karena program pemutihan ini hanya dihapuskan denda pajak dan BBN kendaraan dari luar Sumsel.

"Kalau hanya BBN gratis bagi kendaraan dari luar Sumsel, bagaimana dengan yang ada di Sumsel sendiri. Saya beli kendaraan seken platnya masih Sumsel, kalau BBN masih tetap kena biaya BBN. Bagaimana mau BBN, kalau hanya kendaraan luar Sumsel saja yang gratis," ungkapnya.

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp 200 Juta

Roni mengaku, harusnya BBN gratis bagi kendaraan dalam Sumsel juga diberlakukan. Karena, pasti banyak pemilik kendaraan yang ingin balik nama kendaraan karena membeli kendaraan seken.

"Pemutihan itukan, untuk menarik orang membayar pajak yang menunggak. Tapi, kalau kendaraan yang dibeli seken dan belum nama pemilik sekarang. Bagaimana mau bayar pajak," ungkapnya.

Sedangkan Kasatlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam menuturkan memang saat ini sedang dilaksanakan program pemutihan atau penghapusan denda dan bunga pajak kendaraan.

"Animo masyarakat cukup tinggi dan kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan momen pemutihan ini," katanya singkat.

Alur Mutasi Kendaraan Luar Sumsel

Alur mutasi kendaraan dari luar Sumsel ke daerah Sumsel? Pertama urus terlebih dahulu mutasi kendaraan di wilayah kendaraan tersebut berada misal jika dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar. Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.

Untuk Mutasi di Sumsel bisa diurus di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumsel yang ada di Jalan Pom IX deket PS Mal. Setelah keluar BPKB yang baru baru dilanjutkan ke Samsat setempat untuk mengurus plat dan lain-lain.

Lalu berapa biaya mutasi kendaraan seperti mobil bekas? Biaya mutasi mobil bekas yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut ini adalah rinciannya:
- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu
- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu
- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu
- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)

Lalu untuk biaya balik nama mobil bekas. Sebagai contoh, berikut adalah rincian biaya balik nama mobil bekas:

- BBN-KB : di Jakarta, biaya yang dibebankan kepada pemilik mobil bekas sebesar 1 persen dari harga beli mobil atau ⅔ dari jumlah PKB. Nah saat program ini biaya ini dihapuskan atau jadi 0.

- SWDKLLJ : menurut kebijakan pemerintah, biaya yang perlu dibayarkan sebesar Rp 143.000 untuk kendaraan non-angkutan umum.

Syart mutasi masuk ke Sumsel yang dibawa ke Ditlantas Polda Sumsel.

1. Mengisi formulir permohonan
2. Melampirkan tanda bukti identitas
3. Kwitansi jual beli bermaterai
4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi
5. Hasil pemeriksaan cek fisik
6. Surat pengantar mutasi
7. Surat keterangan penganti STNK
8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi
9. Surat keterangan fiskal antar daerah
10. Arsip BPKB dan STNK
11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved