Berita Lubuklinggau

Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Muratara, Ketua Bawaslu Sumsel Disebut Terima Rp 200 Juta

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, Ketua dan tiga Komisioner Bawaslu Sumsel disebut menerima aliran dana Rp 200 juta.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
KOLASE TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto (kiri) disebut menerima aliran dana Rp 200 juta pada kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, hal ini terungkap saat sidang, Selasa (9/8/2022). Kejari Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidirdidampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni (kanan) menuturkan mereka segera memanggil yang bersangkutan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Musi Rawas Utara (Muratara) Ketua dan tiga Komisioner Bawaslu Sumsel disebut menerima aliran dana.

Sidang kasus korupsi dana hibah Bawaslu Muratara yang digelar, Selasa (9/8/2022) sore kemarin, Ketua Bawaslu Sumsel Iin Irwanto disebut menerima aliran dana sebesar Rp. 200 juta dengan disaksikan oleh rekannya dan staf Bawaslu Sumsel.

Dalam kesaksiannya di sidang korupsi Bawaslu Muratara, terdakwa Aceng Sudrajat mengaku memberikan uang senilai 200 juta ke pada Iin Irwanto melalui salah satu staf Bawaslu Sumsel.

"Saya yang memberikan uang 200 juta yang mulia, saksinya Siti Zahro, staf dan ajudan Iin Irwanto," Kata Aceng dalam persidangan.

Sedangkan terdakwa Tirta Arisandi menyebut menerima aliran dana masing masing Rp.5 juta saat berkunjung ke Lubuklinggau dan Muratara.

"Ketika mereka berkunjung ke Lubuklinggau dan Muratara, ketika itu sedang makan di rumah makan Sampurna, seizin pimpinan saya memberikan masing masing lima juta kepada pak Syamsul, pak Iwan dan pak Yenli. Saksinya ibu Paulina, demikian Yang Mulia," kata Tirta.

Baca juga: Mantan Anggota Brimob Simpan Sabu di Empat Lawang, Sempat Coba Kabur Saat Digerebek

Namun ketiga saksi komisioner Bawaslu Sumsel kompak membantah tidak pernah menerima sejumlah uang Rp.5 juta yang disebut Terdakwa Tirta.

Termasuk Iin membantah telah menerima aliran dana sebesar 200juta, Ketua Bawaslu tetap pada pernyataannya tidak menerima uang tersebut.

Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, didampingi Kasi Pidsus, Yuriza Antoni dan Kasi Inteligen, Husni Mubaroq menyampaikan, sebagai penyidik nanti apabila bukti mereka menerima aliran dana pasti akan ditindak lanjuti.

"Sejak awal kita sudah menerima keterangan dari salah satu saksi Siti Zahro, tapi waktu itu si Aceng ini saat akan diperiksa melarikan diri," ungkap Yuriza, Rabu (10/8/2022).

Yuriza menegaskan atas adanya pengakuan itu otomatis akan ditindak lanjuti, dengan mendengarkan penjelasan dari JPU terkait fakta persidangan.

Yuriza pun menegaskan bila ada fakta baru yang mengarah tersangka lainnya, secara otomatis akan diungkap, terutama yang terlibat menerima aliran dana pasti akan didalami.

"Karena masing-masing saksi sesuai dengan keterangan terdakwa ada menerima uang," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved